PMK 28/2008

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 13:00 WIB
Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Penumpang mengambil barang bawaan di area pengambilan bagasi yang ditanami pohon saat peluncuran program Green Airport di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia. Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk diberikan atas barang-barang pindahan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi internasional.

Barang kiriman tersebut bisa menggunakan mekanisme barang pindahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ini, pemilik barang harus mengajukan permohonan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) atas barang pindahan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan telah selesai belajar. Ketiga, fotokopi paspor. Keempat, bill of landing (BL) atau airway bill (AWB) asli. Kelima, surat kuasa apabila yang mengurusnya adalah kuasa dari pemilik barang.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dokumen dan persyaratan lengkapnya bisa disimak melalui PMK 28/2008.

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap barang pindahan yang diketagorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Barang kiriman juga harus tiba bersama-sama dengan pemilik barang yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum pemilik tiba di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra