PMK 28/2008

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 13:00 WIB
Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Penumpang mengambil barang bawaan di area pengambilan bagasi yang ditanami pohon saat peluncuran program Green Airport di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia. Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk diberikan atas barang-barang pindahan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi internasional.

Barang kiriman tersebut bisa menggunakan mekanisme barang pindahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ini, pemilik barang harus mengajukan permohonan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) atas barang pindahan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan telah selesai belajar. Ketiga, fotokopi paspor. Keempat, bill of landing (BL) atau airway bill (AWB) asli. Kelima, surat kuasa apabila yang mengurusnya adalah kuasa dari pemilik barang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dokumen dan persyaratan lengkapnya bisa disimak melalui PMK 28/2008.

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap barang pindahan yang diketagorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Barang kiriman juga harus tiba bersama-sama dengan pemilik barang yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum pemilik tiba di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja