PMK 28/2008

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 13:00 WIB
Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Penumpang mengambil barang bawaan di area pengambilan bagasi yang ditanami pohon saat peluncuran program Green Airport di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia. Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk diberikan atas barang-barang pindahan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi internasional.

Barang kiriman tersebut bisa menggunakan mekanisme barang pindahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ini, pemilik barang harus mengajukan permohonan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) atas barang pindahan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan telah selesai belajar. Ketiga, fotokopi paspor. Keempat, bill of landing (BL) atau airway bill (AWB) asli. Kelima, surat kuasa apabila yang mengurusnya adalah kuasa dari pemilik barang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dokumen dan persyaratan lengkapnya bisa disimak melalui PMK 28/2008.

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap barang pindahan yang diketagorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Barang kiriman juga harus tiba bersama-sama dengan pemilik barang yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum pemilik tiba di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini