MALAYSIA

Bea Masuk Sawit Olahan Malaysia dan Indonesia ke India Kini Sama 50%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:02 WIB
Bea Masuk Sawit Olahan Malaysia dan Indonesia ke India Kini Sama 50%

PETAILING JAYA, DDTCNews—Pemerintah India kini memberlakukan tarif bea masuk yang sama untuk minyak kelapa sawit olahan (refined palm oil) dari Indonesia dan Malaysia sebesar 50%. Sebelumnya, Malaysia beroleh tarif bea masuk 45%.

Pemerintah Malaysia sendiri mengharapkan permintaan yang lebih tinggi untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari India. Pasalnya, CPO asal Malaysia ke India tidak dikenakan bea keluar, sedangkan Indonesia masih mengenakannya.

Kepala Eksekutif Dewan Minyak Sawit Malaysia Datuk Kalyana Sundram mengatakan pihaknya tetap optimistis dengan kebijakan itu. Ia melihat pabrik penyulingan India akan melihat peluang menambah persediaan minyak kelapa sawit mentah mereka.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

“Kami masih menjual CPO dan minyak kelapa sawit olahan, tetapi karena diferensiasi pajak, kami berharap pabrik penyulingan India akan mengambil lebih banyak CPO. Kami masih memiliki peluang karena CPO Malaysia tetap bebas bea dan akan terus diimpor India,” katanya, Kamis (5/9/2019)

Sudram menambahkan masih ada peluang bagi CPO Malaysia karena komoditas tersebut masih bebas bea dan akan terus diimpor perusahaan penyulingan India. Meski, ia mengakui, kenaikan bea masuk refined palm oil itu akan mengurangi pangsa pasar minyak sawit olahan Malaysia di pasar India.

Ia juga menyebutkan India telah mengimpor sejumlah besar minyak sawit olahan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir karena bea masuk yang lebih rendah ketimbang minyak sawit olahan asal Indonesia. Diperkirakan dalam beberapa bulan kenaikan tersebut mencapai 727%.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Lebih lanjut, seperti dilansir thesundaily.my, Sudram mencatat peningkatan bea masuk itu akan menciptakan level playing field untuk minyak sawit olahan Indonesia, yang dalam beberapa bulan mendatang diperkirakan akan memakan pangsa pasar minyak sawit olahan Malaysia.

Sebelumnya, CPO asal Indonesia sendiri terkena bea masuk sebesar 40% di India, sementara minyak sawit olahannya terkena bea masuk 50%. Adapun untuk CPO asal Malaysia terkena bea masuk 40%, dan 45% untuk minyak sawit olahannya.

Perbedaan tarif bea masuk itu dikarenakan adanya perjanjian dagang antara India dan Malaysia sejak Januari 2019, yaitu Malaysia-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (MICECA). India merupakan importir CPO terbesar dunia yang sekaligus jadi pasar utama CPO Indonesia dan Malaysia.

Akan tetapi, pada Rabu (4/9/2019) India menaikkan bea masuk minyak sawit olahan Malaysia dari 45% menjadi 50% hingga 2 Maret 2020. Kenaikan tersebut dilakukan untuk mengekang impor dan meningkatkan pemakaian penyulingan lokal. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari