MALAYSIA

Bea Masuk Sawit Olahan Malaysia dan Indonesia ke India Kini Sama 50%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:02 WIB
Bea Masuk Sawit Olahan Malaysia dan Indonesia ke India Kini Sama 50%

PETAILING JAYA, DDTCNews—Pemerintah India kini memberlakukan tarif bea masuk yang sama untuk minyak kelapa sawit olahan (refined palm oil) dari Indonesia dan Malaysia sebesar 50%. Sebelumnya, Malaysia beroleh tarif bea masuk 45%.

Pemerintah Malaysia sendiri mengharapkan permintaan yang lebih tinggi untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari India. Pasalnya, CPO asal Malaysia ke India tidak dikenakan bea keluar, sedangkan Indonesia masih mengenakannya.

Kepala Eksekutif Dewan Minyak Sawit Malaysia Datuk Kalyana Sundram mengatakan pihaknya tetap optimistis dengan kebijakan itu. Ia melihat pabrik penyulingan India akan melihat peluang menambah persediaan minyak kelapa sawit mentah mereka.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

“Kami masih menjual CPO dan minyak kelapa sawit olahan, tetapi karena diferensiasi pajak, kami berharap pabrik penyulingan India akan mengambil lebih banyak CPO. Kami masih memiliki peluang karena CPO Malaysia tetap bebas bea dan akan terus diimpor India,” katanya, Kamis (5/9/2019)

Sudram menambahkan masih ada peluang bagi CPO Malaysia karena komoditas tersebut masih bebas bea dan akan terus diimpor perusahaan penyulingan India. Meski, ia mengakui, kenaikan bea masuk refined palm oil itu akan mengurangi pangsa pasar minyak sawit olahan Malaysia di pasar India.

Ia juga menyebutkan India telah mengimpor sejumlah besar minyak sawit olahan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir karena bea masuk yang lebih rendah ketimbang minyak sawit olahan asal Indonesia. Diperkirakan dalam beberapa bulan kenaikan tersebut mencapai 727%.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Lebih lanjut, seperti dilansir thesundaily.my, Sudram mencatat peningkatan bea masuk itu akan menciptakan level playing field untuk minyak sawit olahan Indonesia, yang dalam beberapa bulan mendatang diperkirakan akan memakan pangsa pasar minyak sawit olahan Malaysia.

Sebelumnya, CPO asal Indonesia sendiri terkena bea masuk sebesar 40% di India, sementara minyak sawit olahannya terkena bea masuk 50%. Adapun untuk CPO asal Malaysia terkena bea masuk 40%, dan 45% untuk minyak sawit olahannya.

Perbedaan tarif bea masuk itu dikarenakan adanya perjanjian dagang antara India dan Malaysia sejak Januari 2019, yaitu Malaysia-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (MICECA). India merupakan importir CPO terbesar dunia yang sekaligus jadi pasar utama CPO Indonesia dan Malaysia.

Akan tetapi, pada Rabu (4/9/2019) India menaikkan bea masuk minyak sawit olahan Malaysia dari 45% menjadi 50% hingga 2 Maret 2020. Kenaikan tersebut dilakukan untuk mengekang impor dan meningkatkan pemakaian penyulingan lokal. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN