PMK 41/2024

Bea Masuk Impor Bibit-Benih Dibebaskan, Pahami Jangka Waktu Impornya

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Bea Masuk Impor Bibit-Benih Dibebaskan, Pahami Jangka Waktu Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 41/2024 mengenai pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.

Penerbitan PMK 41/2024 untuk menggantikan PMK 105/2007, serta mulai berlaku sejak 4 Agustus 2024. Salah satu pokok pengaturan dalam PMK 41/2024 yakni penegasan mengenai jangka waktu pengimporan bibit dan benih yang memperoleh fasilitas berdasarkan surat keputusan menteri keuangan (SKMK).

"Keputusan menteri ... hanya dapat digunakan untuk 1 kali pengimporan bibit dan benih," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 41/2024, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain hanya dapat digunakan 1 kali impor, PMK 41/2024 juga mengatur jangka waktu berlakunya pengimporan bibit dan benih paling lama 1 tahun sejak tanggal SKMK diterbitkan.

PMK 41/2024 mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.

Bibit dan benih yang dimaksud yakni segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif. Importasi bibit dan benih ini harus untuk tujuan dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.

Agar memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Permohonan tersebut minimal harus memuat informasi nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak; perincian jumlah, jenis, perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit dan benih; serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung, yakni rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan; serta invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier.

Pelaku usaha pun wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sampai dengan bibit dan benih telah dikembangbiakan seluruhnya. Dalam hal tidak lapor, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP