PMK 41/2024

Bea Masuk Impor Bibit-Benih Dibebaskan, Pahami Jangka Waktu Impornya

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Bea Masuk Impor Bibit-Benih Dibebaskan, Pahami Jangka Waktu Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 41/2024 mengenai pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.

Penerbitan PMK 41/2024 untuk menggantikan PMK 105/2007, serta mulai berlaku sejak 4 Agustus 2024. Salah satu pokok pengaturan dalam PMK 41/2024 yakni penegasan mengenai jangka waktu pengimporan bibit dan benih yang memperoleh fasilitas berdasarkan surat keputusan menteri keuangan (SKMK).

"Keputusan menteri ... hanya dapat digunakan untuk 1 kali pengimporan bibit dan benih," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 41/2024, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain hanya dapat digunakan 1 kali impor, PMK 41/2024 juga mengatur jangka waktu berlakunya pengimporan bibit dan benih paling lama 1 tahun sejak tanggal SKMK diterbitkan.

PMK 41/2024 mengatur pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.

Bibit dan benih yang dimaksud yakni segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif. Importasi bibit dan benih ini harus untuk tujuan dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.

Agar memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Permohonan tersebut minimal harus memuat informasi nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak; perincian jumlah, jenis, perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit dan benih; serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung, yakni rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan; serta invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier.

Pelaku usaha pun wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sampai dengan bibit dan benih telah dikembangbiakan seluruhnya. Dalam hal tidak lapor, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra