PMK 190/2022

Bea Masuk dan Cukai Impor Dibulatkan Ribuan ke Atas, Begini Contohnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Bea Masuk dan Cukai Impor Dibulatkan Ribuan ke Atas, Begini Contohnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bea masuk yang terutang dan cukai atas impor barang kena cukai (BKC) dibulatkan dalam ribuan rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 pemberitahuan impor barang (PIB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

"... dihitung untuk setiap seri barang impor untuk dipakai yang tercantum dalam PIB," bunyi Pasal 22 ayat (4) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Bea masuk yang diatur mencakup bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, dan bea masuk pembalasan.

Bea masuk tersebut juga mencakup bea masuk yang dibayar, ditunda, dan ditanggung pemerintah. Sementara cukai yang diatur tersebut mencakup cukai yang dibayar dan dilunasi sebelum PIB didaftarkan.

Contoh, bea masuk hasil hitung-hitungan senilai Rp1.506.882,069 maka dibulatkan ribuan ke atas menjai Rp1.507.000.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, untuk pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di bidang perpajakan. Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengatur bahwa PDRI juga ikut dibulatkan ke atas.

Kini, untuk PPN, penulisannya dibulatkan dalam satuan rupiah penuh ke bawah untuk setiap jenis pungutan dalam 1 PIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak