KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Rilis Aplikasi CEISALite, Antisipasi Ada Gangguan Sistem TIK

Dian Kurniati | Jumat, 13 Desember 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Rilis Aplikasi CEISALite, Antisipasi Ada Gangguan Sistem TIK

Laman muka dokumen KEP-232/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-232/BC/2024 mengenai penerapan aplikasi CEISALite di lingkungan DJBC.

Pertimbangan dalam KEP-232/BC/2024 menjelaskan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC telah menyediakan aplikasi CEISACARE yang digunakan sebagai sarana untuk permintaan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengatasi gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Selain itu, dibutuhkan pula aplikasi yang dapat digunakan secara manual pada saat kondisi TIK tidak normal.

"Dalam rangka mendukung kegiatan penanganan dan pemulihan kondisi TIK tidak normal, diperlukan aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat kondisi TIK tidak normal," bunyi salah satu pertimbangan KEP-232/BC/2024.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

CEISA merupakan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform yang dibangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan. Pengembangan CEISA kini telah memasuki generasi keempat untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.

KEP-232/BC/2024 menyebut aplikasi CEISALite berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat kondisi TIK tidak normal di lingkungan DJBC.

CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis kepabeanan dan cukai pada saat terjadinya kondisi TIK tidak normal. Pihak yang terlibat dalam penerapan aplikasi CEISALite yakni pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan DJBC.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK tidak normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/. Sementara pada pegawai di lingkungan DJBC, aplikasi ini bisa diakses melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/.

Penerapan aplikasi CEISALite untuk Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai, memuat fungsi pemberian nomor daftar pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; validasi kesesuaian pengisian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; dan validasi persyaratan impor dan ekspor berdasarkan klasifikasi barang.

Sementara untuk pegawai di lingkungan DJBC, penerapan aplikasi CEISALite untuk memuat fungsi melakukan pemeriksaan dokumen, dan memberikan keputusan (reject, dan nomor pendaftaran).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Meski demikian, CEISALite tidak memuat fitur atau fungsi mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang (penjaluran); mekanisme pemotongan kuota; mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan; dan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [4 Desember 2024]," bunyi diktum kedelapan KEP-232/BC/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP