KEPABEANAN

Bea Cukai Resmikan Pusat Logistik Berikat Migas Pertama di Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 15:56 WIB
Bea Cukai Resmikan Pusat Logistik Berikat Migas Pertama di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meresmikan pusat logistik berikat (PLB) minyak dan gas yang pertama di Indonesia, yakni PLB Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Pulau Sambu PT Pertamina (Persero) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan DJBC ingin lebih aktif memfasilitasi perdagangan dan industri. Menurutnya, pembentukan PLB itu juga menjadi salah satu gagasan DJBC dalam pemberian fasilitas di tengah perdagangan dunia yang makin terbuka.

"Dengan lokasi yang strategis tersebut, PLB TBBM Pulau Sambu diharapkan dapat turut memajukan perekonomian Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pembentukan PLB TBBM Pulau Sambu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 376/KPU.02/2019. Terminal BBM Pulau Sambu memiliki 21 tangki penyimpanan dan 3 fasilitas jetty. Tangki-tangki tersebut digunakan untuk menampung produk minyak yang terdiri dari high speed diesel (HSD), biosolar (B20), dan marine fuel oil sulfur rendah 180 cst (MFO 180).

Susila menilai PLB tersebut akan menjadikan Pulau Sambu sebagai penyangga utama kebutuhan BBM di Selat Malaka, sekaligus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, PLB TBBM Pulau Sambu memiliki lokasi yang strategis di Selat Singapura. Hal ini menjadikannya sebagai jalur arus perdagangan produk minyak dan berpotensi menjadi salah satu trading hub di Asia Tenggara.

Sebagai PLB, TBBM Pulau Sambu bisa menikmati sejumlah fasilitas seperti penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk serta mempersingkat waktu pengiriman logistik. Dengan fasilitas itu, biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia akan lebih murah. Hal ini pada akhirnya juga berdampak positif terhadap cash flow perusahaan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Bersamaan dengan acara peresmian, Bea Cukai Batam dan Pertamina juga melaksanakan ekspor perdana 1 TNE (metrik ton) low sulphur fuel oil dengan nilai devisa US$1,4 juta atau setara Rp19,2 miliar. Fuel oil tersebut diangkut menggunakan kapal MT. New Navigator 3 dengan tujuan Singapura.

Menurut Susila, DJBC telah lebih dulu memberikan asistensi agar proses ekspor migas makin mudah, misalnya mengenai sistem CEISA dan IT Inventory. Saat ini, sistem CEISA dan IT Inventory Pertamina telah terintegrasi sehingga transaksi data untuk pelayanan kepabeanan dalam penjualan fuel oil perdana ini dapat berjalan dengan baik.

"Hal ini tentunya dapat turut memulihkan perekonomian dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini