Barang penindakan oleh Bea Cukai Bojonegoro.
BOJONEGORO, DDTCNews - Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Ada 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA yang dimusnahkan.
BKC yang dimusnahkan merupakan eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 hingga Februari 2024.
"Nilainya mencapai Rp10,5 miliar dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semua barang penindakan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai," ujar Iwan.
Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi kolaborasi dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semoga kolaborasi dan sinergi pemberantasan BKC ilegal dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” pungkas Iwan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.