BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Barang penindakan oleh Bea Cukai Bojonegoro.

BOJONEGORO, DDTCNews - Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Ada 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA yang dimusnahkan.

BKC yang dimusnahkan merupakan eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 hingga Februari 2024.

"Nilainya mencapai Rp10,5 miliar dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semua barang penindakan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai," ujar Iwan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi kolaborasi dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Semoga kolaborasi dan sinergi pemberantasan BKC ilegal dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” pungkas Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja