BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Barang penindakan oleh Bea Cukai Bojonegoro.

BOJONEGORO, DDTCNews - Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Ada 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA yang dimusnahkan.

BKC yang dimusnahkan merupakan eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 hingga Februari 2024.

"Nilainya mencapai Rp10,5 miliar dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semua barang penindakan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai," ujar Iwan.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi kolaborasi dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Semoga kolaborasi dan sinergi pemberantasan BKC ilegal dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” pungkas Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP