PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Foto: DJBC

TEMANGGUNG, DDTCNews - Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada awal Juni lalu. Seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono memerinci BKC yang dimusnahkan terdiri dari 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman keras (miras) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal," ujar Imam dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Imam mengungkapkan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang yang terdiri dari Bea Cukai, pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum.

Modus operandi yang dipakai oleh distributor BKC ilegal makin beragam. Imam menyebutkan penjualan melalui marketplace banyak ditemukan. Petugas pun perlu memperketat pengawasan terhadap usaha jasa titipan.

"Selain itu pengangkutan rokok dari wilayah timur ke barat yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah," jelas Imam.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Imam menambahkan upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan dari semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredarnya rokok ilegal. Tujuannya, penerimaan cukai hasil tembakau bisa diperoleh secara optimal.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahayanya rokok ilegal terhadap kesehatan konsumen dan penerimaan negara," kata Imam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja