PADANG, DDTCNews - Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya. Pemusnahan ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo memerinci barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan.
“Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp11.669.981.174,” kata Indra dilansir beacukai.go.id.
Penempelan pita cukai palsu merupakan pelanggaran atas Pasal 54 dan 55 UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Pemusnahan BMN sebenarnya rutin dilakukan oleh unit vertikal DJBC. Tujuannya, agar BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun.
Perlu diketahui, secara umum ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan.
Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.
Dengan cara hibah, pemerintah berupaya mendayagunakan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.