APLIKASI BEA CUKAI

Bea Cukai Mempermudah Pengeluaran Barang Pengguna Fasilitas KITE

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 12:30 WIB
Bea Cukai Mempermudah Pengeluaran Barang Pengguna Fasilitas KITE

Warga yang menaiki perahu motor melaju di samping kapal peti kemas yang bersandar di Pelabuhan Jayapura, Papua, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tangerang meluncurkan aplikasi SIDETA. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah pelayanan pengguna jasa, terutama mengenai pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Guntur Cahyo Purnomo mengatakan SIDETA merupakan akronim dari Sistem Informasi BC 2.4 Tangerang. Peluncuran aplikasi ini, menurutnya, adalah upaya Bea Cukai mengoptimalkan pelayanan berbasis teknologi di tengah pandemi Covid-19.

"Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi perlunya peningkatan kualitas pelayanan guna mempermudah dan mempercepat serta mengurangi biaya pelayanan dokumen," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Guntur mengatakan pemerintah memberikan fasilitas KITE agar barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor kembali dapat memperoleh keringanan bea masuk. Perdirjen Bea Cukai No. PER-4/BC/2019 kemudian mengatur pengguna fasilitas KITE pembebasan dapat mengeluarkan sisa hasil produksi kepada pihak lain di dalam negeri yang bukan pengguna fasilitas kepabeanan. Prosedur tersebut bisa dilakukan dengan dokumen BC 2.4 yang disampaikan ke Kantor Bea Cukai.

Kini, pengguna fasilitas KITE di Tangerang Raya cukup menyampaikan dokumen tersebut secara elektronik melalui aplikasi SIDETA. Dengan aplikasi itu, kesulitan pengguna jasa dipermudah karena tidak perlu datang ke Kantor Bea Cukai Tangerang.

Guntur menyebut saat ini Bea Cukai Tangerang terus menyosialisasikan aplikasi SIDETA kepada pengguna jasa yang memperoleh fasilitas KITE. Dalam sosialisasi yang diadakan secara virtual, pengguna jasa juga memperoleh panduan dan simulasi penggunaan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurutnya, pengguna fasilitas KITE memberikan apresiasi inovasi aplikasi SIDETA karena memudahkan proses pengeluaran barang. Dia berharap semakin banyak pengguna jasa yang dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Aplikasi SIDETA menambah satu lagi pencapaian Bea Cukai Tangerang dalam menjalankan misi memfasilitasi perdagangan dan industri untuk Bea Cukai yang makin baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan