BEA CUKAI LAMPUNG

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 19:11 WIB
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Denpom AD II/3 Lampung serta Polsek Jati Agung menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 1.494.800 batang. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,2 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.

"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang," ujar Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.

"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung," imbuhnya.

Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penindakan ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN