BEA CUKAI LAMPUNG

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 19:11 WIB
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Denpom AD II/3 Lampung serta Polsek Jati Agung menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 1.494.800 batang. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,2 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan pada periode operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 17 Desember 2023.

"Letak Provinsi Lampung yang berada di sisi paling selatan Pulau Sumatra menjadikan wilayah ini sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra yang rawan penyelundupan barang terlarang," ujar Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Herianto menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku penyulundupan beragam, seperti modus melalui jasa angkutan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP), jasa angkutan travel, penyelundupan dalam truk pengangkut pupuk, dan penyelundupan dalam mobil pribadi.

"Rokok-rokok ilegal dalam angkutan ini kemudian akan diedarkan pelaku ke warung-warung," imbuhnya.

Selain sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Lampung juga menerima penyerahan barang bukti penindakan dari Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Bakauheni berupa rokok ilegal sejumlah 82.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp102.910.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp70.531.890.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Herianto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan beserta pelaku penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penindakan ini juga diharapkan dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP