PMK 141/2023

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:15 WIB
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Sosialisasi oleh Bea Cukai kepada calon pekerja migran.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menggencarkan sosialisasi mengenai aturan baru barang kiriman oleh pekerja migran yang tertuang dalam PMK 141/2023. Yang terbaru, sosialisasi digelar di Sidoarjo, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pihaknya siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menghadiri Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja migran.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kepada pekerja migran mengenai ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang," kata Encep, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam kegaitan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan ketentuan kepabeanan yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu ketentuan impor barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang, dan registrasi IMEI.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Membahas barang kieiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK/141 2023," Encep.

Selain itu juga perlu dipahami bahwa dalam pengiriman barang dari luar negeri oleh PMI terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal ini tertuang dalam Permendag 36/2023. Ditegaskan bahwa barang yang dikirim oleh PMI, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tidak untuk dijual kembali.

Selain itu PMI juga berhak mendapat pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan.

Fasilitas ini dibatasi pada satu kali registrasi dalam satu tahun dengan hak maksimal dua perangkat setiap Pekerja Migran Indonesia. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diperoleh kepada petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI