PMK 141/2023

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:15 WIB
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Sosialisasi oleh Bea Cukai kepada calon pekerja migran.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menggencarkan sosialisasi mengenai aturan baru barang kiriman oleh pekerja migran yang tertuang dalam PMK 141/2023. Yang terbaru, sosialisasi digelar di Sidoarjo, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pihaknya siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menghadiri Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja migran.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kepada pekerja migran mengenai ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang," kata Encep, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam kegaitan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan ketentuan kepabeanan yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu ketentuan impor barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang, dan registrasi IMEI.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Membahas barang kieiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK/141 2023," Encep.

Selain itu juga perlu dipahami bahwa dalam pengiriman barang dari luar negeri oleh PMI terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal ini tertuang dalam Permendag 36/2023. Ditegaskan bahwa barang yang dikirim oleh PMI, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tidak untuk dijual kembali.

Selain itu PMI juga berhak mendapat pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan.

Fasilitas ini dibatasi pada satu kali registrasi dalam satu tahun dengan hak maksimal dua perangkat setiap Pekerja Migran Indonesia. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diperoleh kepada petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan