KANWIL BEA CUKAI JATENG DAN DIY

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Ilustrasi. (foto: moneycontrol.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menyita kendaraan truk pengangkut rokok polos yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp734,4 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng dan DIY Arif Setijo Nugroho mengatakan kendaraan itu memuat rokok ilegal yang produksi di Jawa Timur untuk dikirim ke Sumatra. Pelaku menutupi rokok ilegal dengan muatan buah naga dan salak.

"Pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupinya dengan muatan buah naga dan salak yang dimaksudkan untuk mengelabui petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Arif mengatakan penindakan terjadi pada Senin (8/2/2021) pukul 04.00 WIB. Dari hasil pencacahan barang, truk mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Total rokok polos yang diangkut adalah 720.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek senilai Rp734.4 juta.

Arif menyebut potensi kerugian negara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta, terdiri atas nilai cukai sebesar Rp378 juta, pajak rokok Rp37,8 juta, serta pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau Rp66.83 Juta.

Penindakan terjadi di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, tim memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur. Truk itu diduga membawa rokok ilegal ke Sumatra melewati Semarang.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

"Pelaku mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan gerakan Jateng di rumah saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Petugas kemudian menangkap sopir dan kernet truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dipidana. Mereka bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 20:47 WIB

Penegakkan hukum yang sangat baik! Modus penyeludupan produk tembakau atau BKC lainnya yang illegal tentunya sangat merugikan penerimaan negara. Selain itu, BKC illegal tersebut juga dapat berbahaya bagi masyarakat karena tidak jelas pengendaliannya dan produknya seperti apa. Semoga modus-modus seperti ini semakin banyak lagi yang terungkap!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah