KANWIL BEA CUKAI JATENG DAN DIY

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Ilustrasi. (foto: moneycontrol.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menyita kendaraan truk pengangkut rokok polos yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp734,4 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng dan DIY Arif Setijo Nugroho mengatakan kendaraan itu memuat rokok ilegal yang produksi di Jawa Timur untuk dikirim ke Sumatra. Pelaku menutupi rokok ilegal dengan muatan buah naga dan salak.

"Pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupinya dengan muatan buah naga dan salak yang dimaksudkan untuk mengelabui petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Arif mengatakan penindakan terjadi pada Senin (8/2/2021) pukul 04.00 WIB. Dari hasil pencacahan barang, truk mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Total rokok polos yang diangkut adalah 720.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek senilai Rp734.4 juta.

Arif menyebut potensi kerugian negara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta, terdiri atas nilai cukai sebesar Rp378 juta, pajak rokok Rp37,8 juta, serta pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau Rp66.83 Juta.

Penindakan terjadi di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, tim memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur. Truk itu diduga membawa rokok ilegal ke Sumatra melewati Semarang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Pelaku mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan gerakan Jateng di rumah saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Petugas kemudian menangkap sopir dan kernet truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dipidana. Mereka bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 20:47 WIB

Penegakkan hukum yang sangat baik! Modus penyeludupan produk tembakau atau BKC lainnya yang illegal tentunya sangat merugikan penerimaan negara. Selain itu, BKC illegal tersebut juga dapat berbahaya bagi masyarakat karena tidak jelas pengendaliannya dan produknya seperti apa. Semoga modus-modus seperti ini semakin banyak lagi yang terungkap!

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN