BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan pengiriman 240.000 batang rokok ilegal melalui bus AKAP pada awal Maret ini. Tak cuma itu, petugas juga mengamankan 66.000 batang rokok ilegal di sebuah bangunan milik warga di Jepara yang ternyata dipakai untuk produksi rokok ilegal.

Penindakan kali ini bermula dari laporan intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan bus AKAP. Petugas lantas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati dan berhasil menemukan dan menghentikan bus yang dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp229.732.800.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp67.827.771. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja