BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan pengiriman 240.000 batang rokok ilegal melalui bus AKAP pada awal Maret ini. Tak cuma itu, petugas juga mengamankan 66.000 batang rokok ilegal di sebuah bangunan milik warga di Jepara yang ternyata dipakai untuk produksi rokok ilegal.

Penindakan kali ini bermula dari laporan intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan bus AKAP. Petugas lantas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati dan berhasil menemukan dan menghentikan bus yang dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp229.732.800.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp67.827.771. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan