PROVINSI DKI JAKARTA

BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:07 WIB
BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Antrean kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Peningkatan ini sebagai upaya Pemprov untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan rencana penyesuaian tarif BBNKB berdasarkan hasil kesepakatan antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.

“Peningkatan tarif BBNKB bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga lebih mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu, Faisal menilai peningkatan tarif BBNKB juga akan berdampak pada harga jual mobil. Tingginya harga jual mobil diklaim bisa menurunkan minat beli mobil, seiring menambah penerimaan pajak daerah dari sektor BBNKB.

Beleid rancangan kebijakan yang hanya akan berlaku pada mobil itu dikabarkan telah diusulkan kepada DPRD. Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan peningkatan tarif usai kebijakan tersebut disetujui oleh parlemen.

Menurutnya Provinsi DKI Jakarta belum terlambat dalam menerapkan kebijakan ini. Mengingat DPRD Provinsi Jawa Barat pun baru mengesahkan kebijakan kenaikan tarif BBNKB pada Desember 2018.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan.

Bila nantinya draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, katanya seperti dilansir poskotanews.com, maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN