Antrean kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Peningkatan ini sebagai upaya Pemprov untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan rencana penyesuaian tarif BBNKB berdasarkan hasil kesepakatan antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.
“Peningkatan tarif BBNKB bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga lebih mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/2).
Di samping itu, Faisal menilai peningkatan tarif BBNKB juga akan berdampak pada harga jual mobil. Tingginya harga jual mobil diklaim bisa menurunkan minat beli mobil, seiring menambah penerimaan pajak daerah dari sektor BBNKB.
Beleid rancangan kebijakan yang hanya akan berlaku pada mobil itu dikabarkan telah diusulkan kepada DPRD. Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan peningkatan tarif usai kebijakan tersebut disetujui oleh parlemen.
Menurutnya Provinsi DKI Jakarta belum terlambat dalam menerapkan kebijakan ini. Mengingat DPRD Provinsi Jawa Barat pun baru mengesahkan kebijakan kenaikan tarif BBNKB pada Desember 2018.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan.
Bila nantinya draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, katanya seperti dilansir poskotanews.com, maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.