PROVINSI DKI JAKARTA

BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:07 WIB
BBNKB Mobil Diusulkan Naik Jadi 12,5%

Antrean kendaraan bermotor di Samsat DKI Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Peningkatan ini sebagai upaya Pemprov untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan rencana penyesuaian tarif BBNKB berdasarkan hasil kesepakatan antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.

“Peningkatan tarif BBNKB bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga lebih mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (7/2).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Di samping itu, Faisal menilai peningkatan tarif BBNKB juga akan berdampak pada harga jual mobil. Tingginya harga jual mobil diklaim bisa menurunkan minat beli mobil, seiring menambah penerimaan pajak daerah dari sektor BBNKB.

Beleid rancangan kebijakan yang hanya akan berlaku pada mobil itu dikabarkan telah diusulkan kepada DPRD. Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan peningkatan tarif usai kebijakan tersebut disetujui oleh parlemen.

Menurutnya Provinsi DKI Jakarta belum terlambat dalam menerapkan kebijakan ini. Mengingat DPRD Provinsi Jawa Barat pun baru mengesahkan kebijakan kenaikan tarif BBNKB pada Desember 2018.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan.

Bila nantinya draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, katanya seperti dilansir poskotanews.com, maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target