PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Bayar THR PNS, APBD Diprediksi Alami Defisit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 11:32 WIB
Bayar THR PNS, APBD Diprediksi Alami Defisit

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dinilai akan membebani keuangan daerah. Ancaman defisit anggaran pun menanti di depan mata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua. Menurutnya, pembayaran THR dengan mengambil anggaran pemerintah daerah berpotensi menjadi beban karena alokasinya yang tidak jelas dalam APBD tahun 2018.

"Kebijakan THR tentu akan menggerus keuangan daerah. Karena kebutuhan tersebut tidak tercover dalam APBD Kepri tahun ini. Kebijakan ini yang ditentang banyak kepala daerah," katanya, Sabtu (16/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan, sampai sejauh ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri belum menyampaikan asumsi penerimaan daerah. Menurutnya, rasionalisasi kegiatan melalui APBD Perubahan sudah tidak bisa dihindarkan.

“Kita tahu, penerimaan di triwulan pertama tidak mencapai target. Bahkan ada dari sektor pajak rokok yang belum masuk ke kas daerah. Kondisi ini juga sudah pasti akan mengancam banyak kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terang Rudy.

Lebih lanjut, dia memperkirakan APBD Provinsi Kepri tahun ini bisa mengalami defisit sekitar 15% atau lebih kurang Rp400 miliar. Prediksi ini berdasarkan pergerakan riil penerimaan daerah yang kurang menggembirakan pada tiga bulan pertama tahun 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kondisi sebenarnya akan terlihat pada saat pembahasan APBD Perubahan nanti. Ya kita tunggulah di APBD-P nanti, berapa banyak kegiatan yang akan dirasionalisasi untuk menutupi kebutuhan THR dan tunjangan ASN," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Ayub mengatakan APBD Provinsi Kepri sudah memiliki anggaran khusus untuk membayar THR dan gaji ke-13 seluruh PNS dan anggota DPRD Kepri. Adapun alokasi anggarannya sebesar Rp26 miliar tidak mengganggu rencana kegiatan yang sudah ada.

"Karena sudah ada di dalam struktur APBD, jadi kita yakin tidak akan menganggu rencana kegiatan yang lain," kata Ayub dilansir Batam Pos. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN