KP2KP SIDRAP

Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:15 WIB
Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Seorang penjaga stan UMKM madu hutan liar menata madu hasil budidaya pada Pekan UMKM Banda Aceh 2022 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/tom.

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diingatkan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto usahanya. Pencatatan dilakukan agar wajib pajak mengetahui kapan perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Imbauan ini disampaikan oleh petugas pajak dari KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan kepada salah seorang wajib pajak UMKM. Petugas pajak menjelaskan bahwa mulai 2022, mengacu pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, omzet usaha yang belum melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai PPh final UMKM.

"Wajib pajak mengeluhkan setiap kali meminta kode billing melalui saluran Whatsapp KP2KP Sidrap selalu diminta petugas untuk melakukan pencatatan terlebih dulu," kata Petugas KP2KP Sidrap Yulianti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Usut punya usut, wajib pajak tersebut pernah meminta kode billing untuk pembayaran PPh final senilai Rp20.000. Saat menghubungi KP2KP Sidrap, petugas memintanya untuk melakukan pencatatan omzet agar tahu kapan terutang pajak.

"Jadi memang benar ada batasan omzet Rp500 juta. Silakan melakukan pencatatan atas usaha. Kami akan membantu hitungkan terkait dengan jumlat omzet dan pajaknya apakah tahun ini sudah melebihi Rp500 juta atau belum," kata Yulianti.

Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak yang bersangkutan mengaku akan mulai melakukan pencatatan sehingga tahu waktu terutang PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%. Baca juga 'Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?