KP2KP SIDRAP

Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:15 WIB
Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Seorang penjaga stan UMKM madu hutan liar menata madu hasil budidaya pada Pekan UMKM Banda Aceh 2022 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/tom.

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diingatkan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto usahanya. Pencatatan dilakukan agar wajib pajak mengetahui kapan perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Imbauan ini disampaikan oleh petugas pajak dari KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan kepada salah seorang wajib pajak UMKM. Petugas pajak menjelaskan bahwa mulai 2022, mengacu pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, omzet usaha yang belum melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai PPh final UMKM.

"Wajib pajak mengeluhkan setiap kali meminta kode billing melalui saluran Whatsapp KP2KP Sidrap selalu diminta petugas untuk melakukan pencatatan terlebih dulu," kata Petugas KP2KP Sidrap Yulianti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Usut punya usut, wajib pajak tersebut pernah meminta kode billing untuk pembayaran PPh final senilai Rp20.000. Saat menghubungi KP2KP Sidrap, petugas memintanya untuk melakukan pencatatan omzet agar tahu kapan terutang pajak.

"Jadi memang benar ada batasan omzet Rp500 juta. Silakan melakukan pencatatan atas usaha. Kami akan membantu hitungkan terkait dengan jumlat omzet dan pajaknya apakah tahun ini sudah melebihi Rp500 juta atau belum," kata Yulianti.

Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak yang bersangkutan mengaku akan mulai melakukan pencatatan sehingga tahu waktu terutang PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti diketahui, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%. Baca juga 'Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP