Pengumuman dari Pemkot Semarang. (semarangkota.go.id)
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan banyak insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Insentif mulai dari bebas denda, diskon pokok pajak, hingga skema pembayaran bertahap untuk tunggakan pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 pada tahun ini dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil oleh masyarakat. Penyelesaian tunggakan dapat dimulai untuk tunggakan tahun pajak paling lama sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020.
"Program ini akan berlaku otomatis by system dan pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama," tulis Pemkot Semarang melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (2/11/2020).
Insentif PBB-P2 ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Pemerintah menyediakan dua jenis insentif, yakni bebas denda dan diskon pokok pajak untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 periode 2015-2019.
Untuk pemutihan denda berlaku untuk seluruh tunggakan pajak pada periode tersebut. Sementara diskon pokok pajak berlaku kebijakan berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.
Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019.
Bapenda memastikan kebijakan insentif PBB-P2 ini berlaku tanpa syarat dan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SK Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp 0822-2122-1400.
"Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!" imbuh pemkot. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.