KOTA SEMARANG

Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 11:40 WIB
Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Pengumuman dari Pemkot Semarang. (semarangkota.go.id)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan banyak insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Insentif mulai dari bebas denda, diskon pokok pajak, hingga skema pembayaran bertahap untuk tunggakan pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 pada tahun ini dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil oleh masyarakat. Penyelesaian tunggakan dapat dimulai untuk tunggakan tahun pajak paling lama sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020.

"Program ini akan berlaku otomatis by system dan pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama," tulis Pemkot Semarang melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Insentif PBB-P2 ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Pemerintah menyediakan dua jenis insentif, yakni bebas denda dan diskon pokok pajak untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 periode 2015-2019.

Untuk pemutihan denda berlaku untuk seluruh tunggakan pajak pada periode tersebut. Sementara diskon pokok pajak berlaku kebijakan berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda memastikan kebijakan insentif PBB-P2 ini berlaku tanpa syarat dan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SK Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp 0822-2122-1400.

"Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!" imbuh pemkot. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP