KOTA SEMARANG

Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 11:40 WIB
Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Pengumuman dari Pemkot Semarang. (semarangkota.go.id)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan banyak insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Insentif mulai dari bebas denda, diskon pokok pajak, hingga skema pembayaran bertahap untuk tunggakan pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 pada tahun ini dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil oleh masyarakat. Penyelesaian tunggakan dapat dimulai untuk tunggakan tahun pajak paling lama sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020.

"Program ini akan berlaku otomatis by system dan pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama," tulis Pemkot Semarang melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Insentif PBB-P2 ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Pemerintah menyediakan dua jenis insentif, yakni bebas denda dan diskon pokok pajak untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 periode 2015-2019.

Untuk pemutihan denda berlaku untuk seluruh tunggakan pajak pada periode tersebut. Sementara diskon pokok pajak berlaku kebijakan berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bapenda memastikan kebijakan insentif PBB-P2 ini berlaku tanpa syarat dan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SK Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp 0822-2122-1400.

"Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!" imbuh pemkot. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?