KOTA SEMARANG

Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 11:40 WIB
Bayar PBB-P2 Bisa Dicicil, Ini Ketentuannya

Pengumuman dari Pemkot Semarang. (semarangkota.go.id)

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan banyak insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Insentif mulai dari bebas denda, diskon pokok pajak, hingga skema pembayaran bertahap untuk tunggakan pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2 pada tahun ini dapat dilakukan secara bertahap alias dicicil oleh masyarakat. Penyelesaian tunggakan dapat dimulai untuk tunggakan tahun pajak paling lama sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020.

"Program ini akan berlaku otomatis by system dan pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama," tulis Pemkot Semarang melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Insentif PBB-P2 ini berlaku sampai 31 Desember 2020. Pemerintah menyediakan dua jenis insentif, yakni bebas denda dan diskon pokok pajak untuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 periode 2015-2019.

Untuk pemutihan denda berlaku untuk seluruh tunggakan pajak pada periode tersebut. Sementara diskon pokok pajak berlaku kebijakan berjenjang. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2015, diberikan diskon 50%. Lalu, untuk tunggakan PBB-P2 2016, diberikan diskon 40%.

Untuk tunggakan pajak tahun pajak 2017, diberikan pengurangan 30%. Tunggakan PBB-P2 2018 ada pengurangan sebesar 20%. Kemudian, diskon 10% untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda memastikan kebijakan insentif PBB-P2 ini berlaku tanpa syarat dan hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SK Wali Kota Semarang No.971.11/747/2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi lewat Whatsapp 0822-2122-1400.

"Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!" imbuh pemkot. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja