MAKASSAR

Bayar PBB di Bank Sulselbar Kini Bisa Pakai Gopay

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2020 | 17:00 WIB
Bayar PBB di Bank Sulselbar Kini Bisa Pakai Gopay

ilustrasi Gojek

MAKASSAR, DDTCNews—Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) berkolaborasi dengan PT Gojek Indonesia untuk menyediakan alternatif pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Melalui kerjasama tersebut, wajib pajak di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dapat membayar PBB-P2 menggunakan GoPay. Pembayaran dilakukan dengan memanfaatkan salah satu fitur di aplikasi Gojek yaitu GoBills.

“Bertepatan dengan ulang tahun Bank Sulselbar yang ke-59, kami mengumumkan kolaborasi antara Bank Sulselbar dengan GoPay," jelas Plt Dirut Bank Sulselbar Irmayanti Sulthan dikutip Senin (2/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gopay, sambung Irmayanti, merupakan uang elektronik yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. GoPay juga menjadi uang elektronik pertama yang dimanfaatkan untuk opsi pembayaran PBB-P2 di Bank Sulselbar.

Dia berharap inovasi pembayaran ini mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan kemudahan yang diberikan, Irmayanti berharap wajib pajak bisa membayar pajak tepat waktu.

Tak hanya itu, kerjasama ini diharapkan membantu Pemprov Sulsel dan Sulbar menarik potensi penerimaan pajak. Adapun, inovasi ini turut menunjang administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Inovasi sejalan dengan upaya kami dalam mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),“ imbuh Irmayanti

Sementara itu, Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono menilai pengembangan inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai dalam transaksi keuangan pemerintah.

Edwin berharap kerjasama antara Gojek dan Bank Sulselbar tak hanya memudahkan wajib pajak, namun juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dengan lebih aman dan transparan.

“GoPay terus berupaya untuk mendukung cita-cita tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak,” ujar Edwin dilansir dari Tribunews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar