APLIKASI PAJAK

Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi terbaru dari Samsat, Samsat Digital Nasional (Signal), menyedot berhasil minat masyarakat secara luas. Padahal aplikasi tersebut masih dalam fase uji coba.

Sepanjang 21 Juli hingga 12 Agustus 2021, tercatat sudah ada 36.531 orang yang mengunduh ataupun mengakses aplikasi tersebut. Jumlah kendaraan bermotor yang didaftarkan melalui Signal pun mencapai 18.860 unit.

Lebih lanjut, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditarik mencapai Rp6,92 miliar, sedangkan nilai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp403,54 juta. Penerimaan PKB dan SWDKLLJ tersebut berasal dari 5.131 kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Uji coba ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," kata Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip Selasa (24/8/2021).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan untuk saat ini selisih antara jumlah pengunduh Signal dan jumlah transaksi melalui Signal masih terpaut jauh.

Taslim menjelaskan perbedaan tersebut timbul karena banyak masyarakat yang mengunduh Signal tetapi belum melakukan transaksi atau mengunduh karena hanya sekedar ingin mengetahui aplikasi Signal.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," ujar Taslim seperti dilansir radarbogor.id.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi terbaru yang diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ.

Aplikasi Signal adalah pengembangan dari aplikasi yang sebelumnya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk saat ini, Signal telah digunakan di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?