APLIKASI PAJAK

Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi terbaru dari Samsat, Samsat Digital Nasional (Signal), menyedot berhasil minat masyarakat secara luas. Padahal aplikasi tersebut masih dalam fase uji coba.

Sepanjang 21 Juli hingga 12 Agustus 2021, tercatat sudah ada 36.531 orang yang mengunduh ataupun mengakses aplikasi tersebut. Jumlah kendaraan bermotor yang didaftarkan melalui Signal pun mencapai 18.860 unit.

Lebih lanjut, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditarik mencapai Rp6,92 miliar, sedangkan nilai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp403,54 juta. Penerimaan PKB dan SWDKLLJ tersebut berasal dari 5.131 kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Uji coba ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," kata Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip Selasa (24/8/2021).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan untuk saat ini selisih antara jumlah pengunduh Signal dan jumlah transaksi melalui Signal masih terpaut jauh.

Taslim menjelaskan perbedaan tersebut timbul karena banyak masyarakat yang mengunduh Signal tetapi belum melakukan transaksi atau mengunduh karena hanya sekedar ingin mengetahui aplikasi Signal.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," ujar Taslim seperti dilansir radarbogor.id.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi terbaru yang diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ.

Aplikasi Signal adalah pengembangan dari aplikasi yang sebelumnya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk saat ini, Signal telah digunakan di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN