KABUPATEN GOWA

Bayar Pajak Kini Sudah Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 17:37 WIB
Bayar Pajak Kini Sudah Bisa Online

SUNGGUMINASA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggandeng PT Bank Sulselbar Cabang Gowa untuk menerapkan sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi secara elektronik/online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa Ismail Majid mengatakan kerja sama itu berlaku untuk sejumlah jenis pajak seperti pajak restoran dan pajak hotel. Untuk itu, pemkot telah melakukan sosialisasi kepada sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran di Gowa.

“Sebagai tahap awal, Jumat lalu kami melakukan sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa,” ujarnya, Selasa (25/6/2019)

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ismail mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahim antara pemerintah daerah dan pengelola restoran, juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online, maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah ke depan,” katanya.

Ia menyebutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Kabupaten Gowa, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah hanya sekitar 10,59% dari total belanja daerah Rp2 triliun.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kondisi tersebut tentunya memberikan gambaran mengenai tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. “Dengan kondisi ini, kami perlu dorong kemandirian keuangan daerah guna melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” sambungnya.

Untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah online ini, Bapenda akan mendapatkan dukungan dengan sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa aplikasi MPOS.

Namun, pemberlakuan aplikasi tersebut masih harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan prosedur. “Sosialisasi ini tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”katanya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan sebagai bank daerah, Bank Sulselbar terlibat dalam program pembayaran pajak online tersebut dengan menyiapkan aplikasi monitoring untuk seluruh wilayah kerja khususnya di Kabupaten Gowa.

Aplikasi itu, katanya seperti dilansir sulselsatu.com, dimaksudkan sebagai tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 08:48 WIB

apakah pbb online ini punya aplikasi khusus di playstore?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha