KABUPATEN GOWA

Bayar Pajak Kini Sudah Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 17:37 WIB
Bayar Pajak Kini Sudah Bisa Online

SUNGGUMINASA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggandeng PT Bank Sulselbar Cabang Gowa untuk menerapkan sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi secara elektronik/online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa Ismail Majid mengatakan kerja sama itu berlaku untuk sejumlah jenis pajak seperti pajak restoran dan pajak hotel. Untuk itu, pemkot telah melakukan sosialisasi kepada sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran di Gowa.

“Sebagai tahap awal, Jumat lalu kami melakukan sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa,” ujarnya, Selasa (25/6/2019)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ismail mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahim antara pemerintah daerah dan pengelola restoran, juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online, maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah ke depan,” katanya.

Ia menyebutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Kabupaten Gowa, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah hanya sekitar 10,59% dari total belanja daerah Rp2 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kondisi tersebut tentunya memberikan gambaran mengenai tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. “Dengan kondisi ini, kami perlu dorong kemandirian keuangan daerah guna melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” sambungnya.

Untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah online ini, Bapenda akan mendapatkan dukungan dengan sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa aplikasi MPOS.

Namun, pemberlakuan aplikasi tersebut masih harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan prosedur. “Sosialisasi ini tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan sebagai bank daerah, Bank Sulselbar terlibat dalam program pembayaran pajak online tersebut dengan menyiapkan aplikasi monitoring untuk seluruh wilayah kerja khususnya di Kabupaten Gowa.

Aplikasi itu, katanya seperti dilansir sulselsatu.com, dimaksudkan sebagai tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 08:48 WIB

apakah pbb online ini punya aplikasi khusus di playstore?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember