PROVINSI BANTEN

Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:32 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

TANGERANG, DDTCNews - Setelah Pemprov DKI Jakarta menggulirkan e-Samsat dan e-Pajak, kini giliran Pemprov Banten meningkatkan layanannya kepada wajib pajak dengan mendirikan Samsat di beberapa mal/ pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Nandy Mulya mengatakan selain untuk meningkatkan pelayanan, program tersebut juga ditujukan untuk menambah pendapatan pajak kendaraan.

“Program intensifikasi ini sementara kami lakukan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Responsnya bagus,” kata Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam program tersebut, DPPKD Banten menyediakan dua loket, yaitu untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Fasilitas itu juga dilengkapi dengan fasilitas pembayaran elektronik milik Bank Jabar Banten Tbk.

Adapun, pengelola mal memberikan ruang ke pemerintah tanpa biaya sewa. Mal yang telah bekerja sama dengan DPPKD antara lain Mal Alam Sutera, Mal Dadap, Sumarecon Mall Serpong dan beberapa pusat perbelanjaan di Tangerang.

Nandy mengklaim, pemilik mal juga diuntungkan dengan kerja sama tersebut. Pasalnya, seperti dikutip bantenheadline.com, pelayanan samsat keliling adalah bagian dari cara untuk memanjakan pengunjung mal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB