PROVINSI BANTEN

Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:32 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

TANGERANG, DDTCNews - Setelah Pemprov DKI Jakarta menggulirkan e-Samsat dan e-Pajak, kini giliran Pemprov Banten meningkatkan layanannya kepada wajib pajak dengan mendirikan Samsat di beberapa mal/ pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Nandy Mulya mengatakan selain untuk meningkatkan pelayanan, program tersebut juga ditujukan untuk menambah pendapatan pajak kendaraan.

“Program intensifikasi ini sementara kami lakukan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Responsnya bagus,” kata Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam program tersebut, DPPKD Banten menyediakan dua loket, yaitu untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Fasilitas itu juga dilengkapi dengan fasilitas pembayaran elektronik milik Bank Jabar Banten Tbk.

Adapun, pengelola mal memberikan ruang ke pemerintah tanpa biaya sewa. Mal yang telah bekerja sama dengan DPPKD antara lain Mal Alam Sutera, Mal Dadap, Sumarecon Mall Serpong dan beberapa pusat perbelanjaan di Tangerang.

Nandy mengklaim, pemilik mal juga diuntungkan dengan kerja sama tersebut. Pasalnya, seperti dikutip bantenheadline.com, pelayanan samsat keliling adalah bagian dari cara untuk memanjakan pengunjung mal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan