PROVINSI BANTEN

Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 07:32 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mal

TANGERANG, DDTCNews - Setelah Pemprov DKI Jakarta menggulirkan e-Samsat dan e-Pajak, kini giliran Pemprov Banten meningkatkan layanannya kepada wajib pajak dengan mendirikan Samsat di beberapa mal/ pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Nandy Mulya mengatakan selain untuk meningkatkan pelayanan, program tersebut juga ditujukan untuk menambah pendapatan pajak kendaraan.

“Program intensifikasi ini sementara kami lakukan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Responsnya bagus,” kata Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dalam program tersebut, DPPKD Banten menyediakan dua loket, yaitu untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Fasilitas itu juga dilengkapi dengan fasilitas pembayaran elektronik milik Bank Jabar Banten Tbk.

Adapun, pengelola mal memberikan ruang ke pemerintah tanpa biaya sewa. Mal yang telah bekerja sama dengan DPPKD antara lain Mal Alam Sutera, Mal Dadap, Sumarecon Mall Serpong dan beberapa pusat perbelanjaan di Tangerang.

Nandy mengklaim, pemilik mal juga diuntungkan dengan kerja sama tersebut. Pasalnya, seperti dikutip bantenheadline.com, pelayanan samsat keliling adalah bagian dari cara untuk memanjakan pengunjung mal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha