KP2KP BENTENG

Bayar Pajak Jika Omzet di Atas Rp500 Juta, Petugas Ingatkan UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Jika Omzet di Atas Rp500 Juta, Petugas Ingatkan UMKM

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan penyuluhan one on one kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko alat dan bahan bangunan yang berlokasi di wilayah Benteng pada 4 Juli 2022.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Winandra Syah Hutama dan Restu Fajar Subhakti sebagai anggota tim penyuluh KP2KP Benteng. Setelah sampai di lokasi usaha wajib pajak, penyuluh menjelaskan maksud kedatangannya.

"Maksud dari kedatangan kami disini, untuk melaksanakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak usahawan," kata Restu seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam kunjungan tersebut, tim penyuluh KP2KP tidak bertemu wajib pajak sehingga diwakilkan oleh istrinya. Selanjutnya, tim penyuluh KP2KP menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak.

"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, diwajibkan membayar pajak UMKM apabila omzet sudah lebih dari Rp500 juta dan melaporkan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret," tutur Winandra.

Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan sanksi administrasi yang bisa didapatkan wajib pajak jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Tim penyuluh KP2KP berharap kegiatan penyuluhan one on one tersebut dapat membuat wajib pajak lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajak makin meningkat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan