KABUPATEN BOGOR

Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyediakan aplikasi baru yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menyediakan aplikasi PBB berbasis android untuk mempermudah pengurusan PBB bagi wajib pajak.

"Kami berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi melalui kolaborasi dan kompetisi di berbagai sektor, salah satunya dengan kebijakan one institution, one innovation, dan one village," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi e-PBB tersebut merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah yang diinisiasi oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Aplikasi ini diharapkan dapat mendorong mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain meluncurkan aplikasi e-PBB, Pemkab Bogor juga meluncurkan layanan antrean online yang dapat diakses pada laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor.

Dengan antrean online, masyarakat dapat secara langsung memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dibutuhkan. Antrean online diluncurkan di tengah pandemi Covid-19 dengan tujuan agar pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Ade Yasin mengatakan antrean online adalah solusi efektif untuk menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:11 WIB

langkah yang bagus dikarenakan masih adanya pandemi ini jadi lebih baik melalui online saja

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis