KABUPATEN BOGOR

Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyediakan aplikasi baru yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menyediakan aplikasi PBB berbasis android untuk mempermudah pengurusan PBB bagi wajib pajak.

"Kami berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi melalui kolaborasi dan kompetisi di berbagai sektor, salah satunya dengan kebijakan one institution, one innovation, dan one village," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aplikasi e-PBB tersebut merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah yang diinisiasi oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Aplikasi ini diharapkan dapat mendorong mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain meluncurkan aplikasi e-PBB, Pemkab Bogor juga meluncurkan layanan antrean online yang dapat diakses pada laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor.

Dengan antrean online, masyarakat dapat secara langsung memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dibutuhkan. Antrean online diluncurkan di tengah pandemi Covid-19 dengan tujuan agar pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Ade Yasin mengatakan antrean online adalah solusi efektif untuk menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:11 WIB

langkah yang bagus dikarenakan masih adanya pandemi ini jadi lebih baik melalui online saja

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?