KABUPATEN MAROS

Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 06:01 WIB
Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

MAROS, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membuat terobosan dengan memberikan layanan jemputan langsung kepada wajib pajak yang hendak melunasi pajak kendaran terutangnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Maros Zainab Saleh mengatakan fasilitas jemput langsung yang diberikan kepada wajib pajak dari 14 kecamatan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kami memanjakan wajib pajak dengan menjemput langsung pajaknya. Biar di daerah Mallawa atau Camba, petugas Samsat kami tetap siap menjemput ke rumah wajib pajak tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya di Maros, pekan lalu (14/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zainab menambahkan untuk mendapatkan fasilitas itu wajib pajak bisa menghubungi nomor ponsel petugas Samsat di 08114104183, baik dengan menyampaikan pesan layanan singkat (sms) maupun telepon langsung. Setelah diverifikasi, petugas kemudian mendatangi rumah wajib pajak.

“Biasanya, warga menunggak pajak kendaraannya bukan karena tidak memiliki uang. Namun hanya masalah teknis, tidak ada waktu, atau faktor kemalasan karena jarak yang lumayan jauh. Makanya akhirnya utang pajak kendarannya menumpuk,” katanya seperti dikutip makassar.tribunnews.com.

Zainab berharap dengan terobosan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sementara target penerimaan pajak juga dapat terpenuhi. “Jadi sekarang silakan warga menghubungi kami, dan petugas kami akan mendatangi,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?