KABUPATEN MAROS

Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 06:01 WIB
Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

MAROS, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membuat terobosan dengan memberikan layanan jemputan langsung kepada wajib pajak yang hendak melunasi pajak kendaran terutangnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Maros Zainab Saleh mengatakan fasilitas jemput langsung yang diberikan kepada wajib pajak dari 14 kecamatan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kami memanjakan wajib pajak dengan menjemput langsung pajaknya. Biar di daerah Mallawa atau Camba, petugas Samsat kami tetap siap menjemput ke rumah wajib pajak tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya di Maros, pekan lalu (14/9).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Zainab menambahkan untuk mendapatkan fasilitas itu wajib pajak bisa menghubungi nomor ponsel petugas Samsat di 08114104183, baik dengan menyampaikan pesan layanan singkat (sms) maupun telepon langsung. Setelah diverifikasi, petugas kemudian mendatangi rumah wajib pajak.

“Biasanya, warga menunggak pajak kendaraannya bukan karena tidak memiliki uang. Namun hanya masalah teknis, tidak ada waktu, atau faktor kemalasan karena jarak yang lumayan jauh. Makanya akhirnya utang pajak kendarannya menumpuk,” katanya seperti dikutip makassar.tribunnews.com.

Zainab berharap dengan terobosan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sementara target penerimaan pajak juga dapat terpenuhi. “Jadi sekarang silakan warga menghubungi kami, dan petugas kami akan mendatangi,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’