KABUPATEN MAROS

Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 06:01 WIB
Bayar Pajak Cukup Sms Lalu Dijemput

MAROS, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membuat terobosan dengan memberikan layanan jemputan langsung kepada wajib pajak yang hendak melunasi pajak kendaran terutangnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Maros Zainab Saleh mengatakan fasilitas jemput langsung yang diberikan kepada wajib pajak dari 14 kecamatan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kami memanjakan wajib pajak dengan menjemput langsung pajaknya. Biar di daerah Mallawa atau Camba, petugas Samsat kami tetap siap menjemput ke rumah wajib pajak tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya di Maros, pekan lalu (14/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zainab menambahkan untuk mendapatkan fasilitas itu wajib pajak bisa menghubungi nomor ponsel petugas Samsat di 08114104183, baik dengan menyampaikan pesan layanan singkat (sms) maupun telepon langsung. Setelah diverifikasi, petugas kemudian mendatangi rumah wajib pajak.

“Biasanya, warga menunggak pajak kendaraannya bukan karena tidak memiliki uang. Namun hanya masalah teknis, tidak ada waktu, atau faktor kemalasan karena jarak yang lumayan jauh. Makanya akhirnya utang pajak kendarannya menumpuk,” katanya seperti dikutip makassar.tribunnews.com.

Zainab berharap dengan terobosan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sementara target penerimaan pajak juga dapat terpenuhi. “Jadi sekarang silakan warga menghubungi kami, dan petugas kami akan mendatangi,” paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN