KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:38 WIB
Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3DW) Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan sebanyak 6 orang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi e-Samsat pada momen Idulfitri. Menurutnya, Pemprov Jabar memberikan hadiah kepada 6 orang tersebut sebagai contoh kepatuhan pajak.

"Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lovita menjelaskan pemberian hadiah juga menjadi ajang edukasi kemudahan pembayaran pajak melalui sistem elektronik dengan cara nontunai lewat aplikasi e-Samsat Sambara. Menurutnya, fasilitas bayar pajak online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Deretan manfaat tersebut antara lain bebas dari praktik calo serta mudah dilakukan melalui ATM dan mobile banking. Sistem pembayaran pajak online dapat menghilangkan praktik korupsi dalam proses pengumpulan penerimaan pajak daerah.

"Serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lovita menambahkan saat ini, pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat Sambara bisa dilakukan pada 38.000 jaringan ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah, yakni kendaraan tidak dalam status blokir serta memiliki rekening Bank BJB, BNI, atau BCA.

Setelah melakukan pembayaran PKB tahunan, masyarakat memiliki waktu selama 30 hari melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat. Proses tersebut meminimalisir kunjungan langsung ke kantor selama masa pandemi Covid-19.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan. Kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi, tidak perlu datang ke kantor Samsat," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja