KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:38 WIB
Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3DW) Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan sebanyak 6 orang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi e-Samsat pada momen Idulfitri. Menurutnya, Pemprov Jabar memberikan hadiah kepada 6 orang tersebut sebagai contoh kepatuhan pajak.

"Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lovita menjelaskan pemberian hadiah juga menjadi ajang edukasi kemudahan pembayaran pajak melalui sistem elektronik dengan cara nontunai lewat aplikasi e-Samsat Sambara. Menurutnya, fasilitas bayar pajak online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Deretan manfaat tersebut antara lain bebas dari praktik calo serta mudah dilakukan melalui ATM dan mobile banking. Sistem pembayaran pajak online dapat menghilangkan praktik korupsi dalam proses pengumpulan penerimaan pajak daerah.

"Serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lovita menambahkan saat ini, pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat Sambara bisa dilakukan pada 38.000 jaringan ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah, yakni kendaraan tidak dalam status blokir serta memiliki rekening Bank BJB, BNI, atau BCA.

Setelah melakukan pembayaran PKB tahunan, masyarakat memiliki waktu selama 30 hari melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat. Proses tersebut meminimalisir kunjungan langsung ke kantor selama masa pandemi Covid-19.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan. Kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi, tidak perlu datang ke kantor Samsat," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?