PEMILU 2024

Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 13:37 WIB
Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berperan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sesuai dengan UU 7/2017, hasil pemungutan suara direkapitulasi secara manual. Dengan demikian, kesalahan pembacaan data oleh Sirekap tidaklah menentukan hasil Pemilu 2024.

"Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut UU 7/2017 adalah rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap adalah alat bantu, semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan," ujar Bagja, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan saat ini pihaknya tetap mencermati perkembangan dari Sirekap yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekali lagi, masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu, yang otentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang," ujar Lolly.

Lolly pun mengatakan rekapitulasi secara manual dan berjenjang oleh KPU tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 20 Maret 2024. "Jadi mari kita tunggu sama-sama," ujar Lolly.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Untuk diketahui, publik dapat memantau perkembangan rekapitulasi suara lewat Sirekap yang dapat diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id. Sirekap merekapitulasi suara menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Hingga 15 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, Sirekap telah menerima hasil penghitungan suara dari 350.151 TPS. Jumlah tersebut adalah sekitar 42,53% dari total 823.236 TPS.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat masih unggul dengan perolehan suara 56,39%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra