PEMILU 2024

Bawaslu Sebut Ada Intimidasi kepada Pemilih di Ribuan TPS

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:30 WIB
Bawaslu Sebut Ada Intimidasi kepada Pemilih di Ribuan TPS

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 13 permasalahan di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) pada tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

Pertama, adanya mobilisasi atau pengarahan pilihan memilih, baik dari tim sukses, peserta pemilu, maupun penyelenggara di 2.632 TPS. Kedua, adanya intimidasi terhadap pemilih yang terjadi di 2.271 TPS.

"Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, terdapat 37.466 TPS yang baru dibuka di atas pukul 7.00 waktu setempat. Keempat, terdapat 12.284 TPS yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas netra. Kelima, ada 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap.

Keenam, ada 8.219 TPS yang dengan pemilih khusus beralamat tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik. Ketujuh, ada 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.

Kedelapan, pendamping pemilih penyandang disabilitas di 5.836 TPS yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping. Kesembilan, ada 5.449 TPS yang KPPS-nya tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kesepuluh, ada 3.742 TPS yang tidak memasang papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). Kesebelas, ada 3.521 TPS yang didapati ada saksi yang mengenakan atribut partai politik atau calon DPD.

Keduabelas, saksi di 2.509 TPS diketahui tidak bisa menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. Ketigabelas, ada 2.413 yang pemilihnya menggunakan hak pilih sebanyak lebih dari sekali.

Bawaslu juga menemukan 6 masalah dalam tahapan penghitungan suara antara lain Sirekap di 11.233 TPS tidak dapat diakses publik; terdapat 3.463 TPS yang melakukan penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lalu, terdapat 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah/tidak sah dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pemilih.

Kemudian, terdapat 1.895 TPS yang tidak diberikan Model C Hasil Salinan; terdapat 1.888 TPS yang proses penghitungan suaranya tidak dapat disaksikan saksi, pengawas, dan warga secara jelas; dan terdapat 1.473 TPS yang penyelenggaranya diintimidasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra