PEMILU 2024

Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 11:41 WIB
Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

Penjual menyelesaikan pesanan atribut partai politik di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (28/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpandangan ketentuan cakupan audit laporan dana kampanye masih perlu diperluas.

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Asmin Safari Lubis mengatakan saat ini ketentuan audit laporan dana kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 hanya mencakup audit kepatuhan saja, bukan audit investigatif.

"Sudah bisa audit kepatuhan ini sesungguhnya sudah luar biasa. Kita paham betul partai politik kita di Indonesia ini tidak terbiasa membuat laporan dana kampanye," ujar Asmin, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Dalam audit kepatuhan sebagaimana diatur pada PKPU 18/2023, auditor hanya melakukan audit atas kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan regulasi semata.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi auditor untuk menyelidiki dan memastikan apakah transaksi dana kampanye yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye.

Menurut Asmin, ke depan cakupan audit perlu terus diperluas. "Seyogianya ketika partai politik dinyatakan sebagai peserta pemilu, kita berharap pada saat itu juga partai politik sudah mulai mencatat laporan penggunaan dana operasional dari partai tersebut. Pasalnya, banyak kegiatan partai politik yang terlaksana di luar masa kampanye," ujar Asmin.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan yang ada, Asmin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Pasal 97 ayat (1) PKPU 18/2023 mengatur audit laporan dana kampanye pemilu yang dilakukan oleh akuntan publik adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.

"Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih," bunyi Pasal 97 ayat (3) PKPU 18/2023.

Kantor akuntan publik yang melakukan audit bakal diseleksi oleh KPU untuk setiap provinsi. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra