KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Produk Tembakau dari Luar Negeri, Jangan Lupa Ada Batasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:00 WIB
Bawa Produk Tembakau dari Luar Negeri, Jangan Lupa Ada Batasannya

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri lebih dari batas pembebasan bea masuk dan cukai tidak dapat membayar atau melunasi kelebihannya. Adapun kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai.

Pemusnahan produk hasil tembakau yang melebihi batas dilakukan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

“..., atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.” Bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa produk hasil tembakau diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Adapun batasan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, yaitu paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Pembebasan itu berlaku untuk setiap orang dewasa.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Berarti setiap penumpang dewasa bisa membawa produk hasil tembakau dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi dengan mendapat fasilitas sepanjang tidak melebihi jumlah tersebut. Sebaliknya, apabila melebihi batasan maka atas kelebihan tersebut akan dimusnahkan.

Ketentuan mengenai batasan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut juga berlaku untuk awak sarana pengangkut. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Namun, batasan pembebasan bea masuk dan cukai yang diberikan untuk awak sarana pengangkut berbeda dengan penumpang. Bagi awak sarana pengangkut, batasan tersebut diberikan paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.

Seperti halnya penumpang, apabila awak sarana pengangkut membawa produk hasil tembakau dari luar negeri melebihi batasan maka atas kelebihannya akan dimusnahkan. Pemusnahan iyudilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan awak sarana pengangkut yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai