KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Produk Tembakau dari Luar Negeri, Jangan Lupa Ada Batasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:00 WIB
Bawa Produk Tembakau dari Luar Negeri, Jangan Lupa Ada Batasannya

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri lebih dari batas pembebasan bea masuk dan cukai tidak dapat membayar atau melunasi kelebihannya. Adapun kelebihan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea cukai.

Pemusnahan produk hasil tembakau yang melebihi batas dilakukan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

“..., atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.” Bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa produk hasil tembakau diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Adapun batasan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, yaitu paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Pembebasan itu berlaku untuk setiap orang dewasa.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berarti setiap penumpang dewasa bisa membawa produk hasil tembakau dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi dengan mendapat fasilitas sepanjang tidak melebihi jumlah tersebut. Sebaliknya, apabila melebihi batasan maka atas kelebihan tersebut akan dimusnahkan.

Ketentuan mengenai batasan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut juga berlaku untuk awak sarana pengangkut. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Namun, batasan pembebasan bea masuk dan cukai yang diberikan untuk awak sarana pengangkut berbeda dengan penumpang. Bagi awak sarana pengangkut, batasan tersebut diberikan paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.

Seperti halnya penumpang, apabila awak sarana pengangkut membawa produk hasil tembakau dari luar negeri melebihi batasan maka atas kelebihannya akan dimusnahkan. Pemusnahan iyudilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan awak sarana pengangkut yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra