UU HPP

Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:21 WIB
Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta wajib pajak untuk disiplin dalam menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya, khususnya bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat.

Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Sekarang mindset kita itu ya udah kasih aja, tapi Ibu/Bapak tanggung jawab simpan dokumentasi. Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP di kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu.

Peningkatan batas maksimal restitusi PPN dipercepat ini diatur pada PMK 209/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Peningkatan batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp5 miliar ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra