ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, memiliki peluang untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Sementara bagi badan yang batas waktunya akhir April, perpanjangan bisa dilakukan hingga akhir Juni.

Lantas, jika hingga pengujung batas waktu perpanjangannya wajib pajak tetap belum bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apakah bisa mengajukan perpanjangan kembali?

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika sudah diperpanjang sampai dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tidak bisa diperpanjang lagi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Pada prinsipnya, sesuai dengan PER-21/PJ/2019, apabila wajib pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, wajib pajak masih bisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan.

Maksudnya begini, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan oleh wajib pajak tetapi tetap harus di dalam koridor 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan itu, terhadap wajib pajak bisa diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP