ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, memiliki peluang untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei. Sementara bagi badan yang batas waktunya akhir April, perpanjangan bisa dilakukan hingga akhir Juni.

Lantas, jika hingga pengujung batas waktu perpanjangannya wajib pajak tetap belum bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apakah bisa mengajukan perpanjangan kembali?

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika sudah diperpanjang sampai dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tidak bisa diperpanjang lagi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Pada prinsipnya, sesuai dengan PER-21/PJ/2019, apabila wajib pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, wajib pajak masih bisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan.

Maksudnya begini, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan oleh wajib pajak tetapi tetap harus di dalam koridor 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan itu, terhadap wajib pajak bisa diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan