PROVINSI ACEH

Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:03 WIB
Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan waktu bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2017. Jika melewati batas tersebut, besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi sesuai dengan tarif normal plus dengan denda.

Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsaat Banda Aceh Masri mengatakan wajib pajak yang tidak dapat mengurus secara langsung ke kantor samsat, wajib pajak tersebut dapat memberi kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurusnya.

“Bisa dikuasakan namun dengan tetap melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami imbau agar masyarakat yang belum mengurus pajak kendaraannya, segera datang ke Kantor Samsat sebelum 30 September 2017,” ujarnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2017, wajib pajak yang menunggak PKB hanya dikenakan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan yakni 2017, sedangkan tunggakan PKB di bawah tahun 2017 akan diputihkan atau dihapus seluruhnya.

Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan, lanjutnya, yakni masyarakat harus mengisi dan menandantangani formulir permohonan yang tersedia di Kantor Samsat setempat. Kemudian, wajib pajak harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemutihan itu menghapuskan semua denda, dan masyarakat hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja,” imbuh Masri dikutip dari aceh.uri.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan PKB ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta menggugah kesadaran agar pada tahun-tahun yang akan datang, masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Masih tersisa 23 hari lagi bagi masyarakat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ke kantor samsat di kabupaten/kota masing-masing. Khusus Kantor Samsat Banda Aceh, hanya melayani pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik yang berdomisili di Banda Aceh,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN