PROVINSI ACEH

Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:03 WIB
Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan waktu bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2017. Jika melewati batas tersebut, besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi sesuai dengan tarif normal plus dengan denda.

Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsaat Banda Aceh Masri mengatakan wajib pajak yang tidak dapat mengurus secara langsung ke kantor samsat, wajib pajak tersebut dapat memberi kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurusnya.

“Bisa dikuasakan namun dengan tetap melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami imbau agar masyarakat yang belum mengurus pajak kendaraannya, segera datang ke Kantor Samsat sebelum 30 September 2017,” ujarnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2017, wajib pajak yang menunggak PKB hanya dikenakan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan yakni 2017, sedangkan tunggakan PKB di bawah tahun 2017 akan diputihkan atau dihapus seluruhnya.

Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan, lanjutnya, yakni masyarakat harus mengisi dan menandantangani formulir permohonan yang tersedia di Kantor Samsat setempat. Kemudian, wajib pajak harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemutihan itu menghapuskan semua denda, dan masyarakat hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja,” imbuh Masri dikutip dari aceh.uri.co.id.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Program pemutihan PKB ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta menggugah kesadaran agar pada tahun-tahun yang akan datang, masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Masih tersisa 23 hari lagi bagi masyarakat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ke kantor samsat di kabupaten/kota masing-masing. Khusus Kantor Samsat Banda Aceh, hanya melayani pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik yang berdomisili di Banda Aceh,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko