PROVINSI ACEH

Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 11:03 WIB
Batas Pemutihan PKB Hanya Sampai 30 September

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan waktu bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2017. Jika melewati batas tersebut, besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi sesuai dengan tarif normal plus dengan denda.

Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsaat Banda Aceh Masri mengatakan wajib pajak yang tidak dapat mengurus secara langsung ke kantor samsat, wajib pajak tersebut dapat memberi kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurusnya.

“Bisa dikuasakan namun dengan tetap melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami imbau agar masyarakat yang belum mengurus pajak kendaraannya, segera datang ke Kantor Samsat sebelum 30 September 2017,” ujarnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2017, wajib pajak yang menunggak PKB hanya dikenakan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan yakni 2017, sedangkan tunggakan PKB di bawah tahun 2017 akan diputihkan atau dihapus seluruhnya.

Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan, lanjutnya, yakni masyarakat harus mengisi dan menandantangani formulir permohonan yang tersedia di Kantor Samsat setempat. Kemudian, wajib pajak harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemutihan itu menghapuskan semua denda, dan masyarakat hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja,” imbuh Masri dikutip dari aceh.uri.co.id.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program pemutihan PKB ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta menggugah kesadaran agar pada tahun-tahun yang akan datang, masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Masih tersisa 23 hari lagi bagi masyarakat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ke kantor samsat di kabupaten/kota masing-masing. Khusus Kantor Samsat Banda Aceh, hanya melayani pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik yang berdomisili di Banda Aceh,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?