KABUPATEN BLITAR

Batas Omzet yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran Naik Jadi Rp3 Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Batas Omzet yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran Naik Jadi Rp3 Juta

Ilustrasi. Petugas kasir melayani pembeli melakukan pembayaran di salah satu restoran di Lombok Epicentrum Mall di Mataram, NTB, Sabtu (20/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

KANIGORO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur menaikkan batas peredaran usaha yang tidak perlu memungut pajak atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Kenaikan batas peredaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar 8/2023.

Perda tersebut mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp3 juta per bulan dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Batasan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar Rp2 juta.

“Dikecualikan dari objek PBJT ... meliputi penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000 per bulan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perda Kabupaten Blitar 8/2023, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun tarif PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Tarif tersebut masih sama apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Blitar 2/2017.

Sebagai informasi, PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman merupakan reklasifikasi dari pajak restoran. Reklasifikasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan baru yang diatur Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sehubungan dengan berlakunya UU HKPD, Pemkab Blitar pun menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Blitar 8/2023. Penyesuaian itu di antaranya terkait dengan PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun PBJT dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan 2 pihak. Pertama, restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Kedua, penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

  1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tidak semua penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Hal ini lantaran Pemkab Blitar telah menetapkan 3 jenis penyerahan yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, peredaran usaha tidak melebihi Rp3 juta per bulan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Selain PBJT atas penjualan makanan dan/atau minuman, Pemkab Blitar juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya.

Adapun Perda Kabupaten Blitar 8/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut berbagai perda terdahulu, salah satunya Perda Kabupaten Blitar 2/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra