WAJIB pajak dalam negeri yang terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka seluruh penghasilan di dalam negeri maupun dari luar negeri tersebut harus digabungkan.
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Contoh: PT Dahlia Indah di Jakarta dalam tahun pajak 2015 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negeri yang dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri PT Dahlia Indah dalam tahun pajak 2015 adalah penghasilan pada angka 1,2, dan 3. Sedangkan, penghasilan pada angka 4 dapat digabungkan dengan penghasilan PT Dahlia Indah untuk tahun pajak 2016.
Batas Maksimum Kredit Pajak
BATAS maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini:
Contoh: PT Anugerah Sejahtera memperoleh penghasilan netto dalam tahun pajak 2014 sebagai berikut:
Maka jumlah penghasilan nettonya adalah: Rp5.000.000.000 + Rp3.000.000.000 = Rp8.000.000.000
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1.250.000.000.
Batas Maksimum Kredit Pajak Untuk Setiap Negara (Per Country Limitation)
APABILA penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
Contoh: PT Makmur Abadi memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2015 sebagai berikut:
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Jumlah penghasilan netto atau penghasilan kena pajaknya = (Rp2.000.000.000 + Rp3.000.000.000) + Rp5.000.000.000 = Rp10.000.000.000
PPh terutang (menurut pasal 17) = Rp10.000.000.000 x 25% = Rp2.500.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:
Pajak terutang di negara A sebesar Rp700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp500.000.000.
Pajak terutang di negara B sebesar Rp600.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp750.000.000. Jadi, jumlah kredit pajak luar negeri yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000.000 + Rp750.000.000 = Rp1.250.000.000.
Demikian ulasan mengenai batasan kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 24. Ulasan sebelumnya mengenai konsep dasar, subjek dan objek pajak dapat dibaca di sini.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.