PPh Pasal 24 (2)

Batas Maksimum Kredit Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 18:06 WIB
Batas Maksimum Kredit Pajak

WAJIB pajak dalam negeri yang terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka seluruh penghasilan di dalam negeri maupun dari luar negeri tersebut harus digabungkan.

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
  2. Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
  3. Penggabungan penghasilan berupa dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama denga wajib pajak dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di luar negeri yang sahamya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak di mana dividen tersebut diperoleh. Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.256/PMK.03/2008.
  4. Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.

Contoh: PT Dahlia Indah di Jakarta dalam tahun pajak 2015 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
  1. Hasil usaha di negara Thailand dalam tahun pajak 2015 sebesar Rp900.000.000.
  2. Di negara Singapura, memperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di X Ltd. Sebesar Rp1.000.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham tahun 2013 yang ditetapkan dalam RUPS tahun 2014 dan baru dibayarkan tahun 2015.
  3. Di negara Hong Kong, memperoleh dividen atas penyertaan saham sebanyak 75% di Y Corp. sebesar Rp2.000.000.000. Saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen tersebut berasal dari keuntungan saham 2014 dan diperoleh tahun 2014.
  4. Penghasilan bunga kuartal IV tahun 2015 sebesar Rp300.000.000 dari Kuala Lumpur Bank di Malaysia. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan Juli 2016.

Penghasilan dari luar negeri yang dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri PT Dahlia Indah dalam tahun pajak 2015 adalah penghasilan pada angka 1,2, dan 3. Sedangkan, penghasilan pada angka 4 dapat digabungkan dengan penghasilan PT Dahlia Indah untuk tahun pajak 2016.

Batas Maksimum Kredit Pajak

BATAS maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.
  2. (Penghasilan luar negeri/Seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.
  3. Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

Contoh: PT Anugerah Sejahtera memperoleh penghasilan netto dalam tahun pajak 2014 sebagai berikut:

  • Penghasilan dari luar negeri Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35%.
  • Penghasilan usaha di Indonesia Rp3.000.000.000.

Maka jumlah penghasilan nettonya adalah: Rp5.000.000.000 + Rp3.000.000.000 = Rp8.000.000.000

Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham
  1. PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 35% x Rp5.000.000.000 = Rp1.750.000.000
  2. (Rp5.000.000.000/Rp8.000.000.000) x Rp2.000.000.000 = Rp1.250.000.000
  3. PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp8.000.000.000 x 25% = 2.00000.000

Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1.250.000.000.

Batas Maksimum Kredit Pajak Untuk Setiap Negara (Per Country Limitation)

APABILA penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Contoh: PT Makmur Abadi memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2015 sebagai berikut:

  • Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) 000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35%.
  • Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20%.
  • Penghasilan usaha di Indonesia Rp5.0000.000

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

Jumlah penghasilan netto atau penghasilan kena pajaknya = (Rp2.000.000.000 + Rp3.000.000.000) + Rp5.000.000.000 = Rp10.000.000.000

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

PPh terutang (menurut pasal 17) = Rp10.000.000.000 x 25% = Rp2.500.000.000

Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:

  • Negara A: (Rp2.000.000.000/Rp10.000.000.000) x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000

Pajak terutang di negara A sebesar Rp700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp500.000.000.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan
  • Negara B: (Rp3.000.000.000)/Rp10.000.000.000) x Rp2.500.000.000 = Rp750.000.000

Pajak terutang di negara B sebesar Rp600.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp750.000.000. Jadi, jumlah kredit pajak luar negeri yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000.000 + Rp750.000.000 = Rp1.250.000.000.

Demikian ulasan mengenai batasan kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 24. Ulasan sebelumnya mengenai konsep dasar, subjek dan objek pajak dapat dibaca di sini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra