Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan jatuh pada besok, Selasa (30/4/2019). Statistik menunjukan jumlah penyampaian SPT tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (29/4/2019) siang, setoran SPT wajib pajak (WP) badan tercatat sebanyak 570.000. Pada periode yang sama tahun lalu laporan SPT tercatat sebanyak 566.000.
“Yang sudah disampaikan sampai pukul 12 siang, 570.000. Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).
Capaian dua hari jelang tenggat ini masih jauh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya. Tercatat ada 1,47 juta WP badan yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT kepada otoritas pajak pada tahun ini.
Untuk itu, Hestu mengatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada WP yang belum menuntaskan kewajibannya. Dengan demikian, target kepatuhan formal – gabungan WP orang pribadi dan WP badan – sebesar 85% dapat tercapai pada penghujung tahun.
Apabila kinerja setoran SPT badan melandai, Hestu memastikan kinerja secara keseluruhan tetap mencatat hasil positif. Setoran SPT orang pribadi dan badan terpantau naik.
Hingga hari ini, total SPT yang sudah masuk sejumlah 11,9 juta baik dari orang pribadi maupun badan. Pada periode akhir April tahun lalu penyampaian SPT berada pada angka 11,6 juta.
“Kita menargetkan SPT secara total 15,5 juta, itu badan maupun orang pribadi. Sampai dengan hari ini 11,93 juta. Ini capaiannya sudah melebihi akhir april tahun lalu totalnya 11,62 juta. Ditambah dengan besok yang PPh badan mugkin masih seratus sekian ribu lagi,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.