PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli mengatakan masyarakat masih membutuhkan insentif pajak kendaraan bermotor tersebut. Dengan perpanjangan periode insentif, dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

"Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Reni mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat sehingga pemprov perlu memberikan insentif pajak. Di sisi lain, dia menilai minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Dia menyebut target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejauh ini telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga 27 September 2021, penerimaan daerah dari program pemutihan telah mencapai Rp49,2 miliar atau 100,4% dari target Rp49 miliar.

Reni mengharapkan angka penerimaan tersebut terus meningkat sehingga berkontribusi lebih besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu andalan dalam PAD Kepri.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi," katanya dilansir riau1.com.

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%.

Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut dengan mendatangi kantor terdekat. Selain itu, beberapa dokumen seperti KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga perlu dibawa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global