PMK 20/2021

Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 19:16 WIB
Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan beleid terkait dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021.

Pada bagian pertimbangan PMK 20/2021, pemerintah menegaskan perlu adanya pemberian dukungan terhadap industri otomotif guna mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor … perlu diberikan insentif PPnBM atas penyerahan BKP tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pada Pasal 2, dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, fasilitas PPnBM DTP akan terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP diberikan sebesar 100% akan diberikan pada masa pajak Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pada tahap kedua, fasilitas PPnBM DTP sebesar 50% diberikan pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Tahap ketiga, fasilitas PPnBM DTP sebesar 25% diberikan pada September 2021 hingga Desember 2021.

PPnBM DTP yang diberikan oleh pemerintah atas penyerahan mobil baru ini dikategorikan sebagai belanja pajak. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas subsidi pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2021 | 19:57 WIB

Pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah merupakan salah satu langkah guna mendukung industri otomotif dan mendorong daya beli masyarakt. Tetapi, pemerintah juga harus memiliki cara untuk mengantisipasi dampak meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, seperti polusi udara dan kemacetan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai