PMK 20/2021

Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 19:16 WIB
Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan beleid terkait dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021.

Pada bagian pertimbangan PMK 20/2021, pemerintah menegaskan perlu adanya pemberian dukungan terhadap industri otomotif guna mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor … perlu diberikan insentif PPnBM atas penyerahan BKP tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Pasal 2, dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, fasilitas PPnBM DTP akan terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP diberikan sebesar 100% akan diberikan pada masa pajak Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahap kedua, fasilitas PPnBM DTP sebesar 50% diberikan pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Tahap ketiga, fasilitas PPnBM DTP sebesar 25% diberikan pada September 2021 hingga Desember 2021.

PPnBM DTP yang diberikan oleh pemerintah atas penyerahan mobil baru ini dikategorikan sebagai belanja pajak. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas subsidi pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2021 | 19:57 WIB

Pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah merupakan salah satu langkah guna mendukung industri otomotif dan mendorong daya beli masyarakt. Tetapi, pemerintah juga harus memiliki cara untuk mengantisipasi dampak meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, seperti polusi udara dan kemacetan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra