PMK 92/2020

Baru Terbit! Inilah Kriteria dan Perincian Jasa Keagamaan Bebas PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:06 WIB
Baru Terbit! Inilah Kriteria dan Perincian Jasa Keagamaan Bebas PPN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memerinci jenis-jenis jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Perincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2020.

PMK tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2012 yang notabene adalah ketentuan pelaksana dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN ... diatur dengan PMK," bunyi PP No. 1/2012, dikutip Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Melalui PMK 92/2020, dijabarkan jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa pelayanan ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pada pasal 4 ayat 1, diperinci yang dimaksud dengan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah ataupun oleh swasta.

Khusus untuk jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, jasa yang dimaksud adalah jasa penyelenggaran ibadah haji reguler dan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah dan Madinah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh swasta, pembebasan PPN berlaku untuk perjalanan ibadah menuju kota suci dari enam agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Melalui PMK ini, jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus serta penyelenggaraan umrah ke Mekkah dan Madinah tidak dikenai PPN. Bagi peserta beragama Khonghucu, tidak dikenai PPN atas perjalanan ibadah menuju Qufu.

Bagi peserta perjalanan beragama Kristen, PPN tidak dikenakan atas jasa penyelenggaraan ibadah ke Yerusalem serta Sinai. Bagi peserta perjalanan beragama Katolik, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan serta Lourdes.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Bagi peserta perjalanan beragama Hindu, PPN tidak dikenakan atas perjalanan ibadah menuju Uttar Pradesh dan Haryana. Untuk peserta beragama Buddha, PPN tidak dipungut atas jasa perjalanan ibadah menuju Bodh Gaya serta Bangkok.

Sementara itu, PPN tidak dikenakan atas penyerahan jasa adalah berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, hingga jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya bukan dalam bentuk komisi atau imbalan.

Ketentuan baru ini bakal berlaku 30 hari setelah PMK ini diundangkan. Adapun PMK 92/2020 ini diundangkan pada 23 Juli 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP