PMK 131/2022 DAN PMK 132/2022

Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 19:03 WIB
Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022 yang memuat petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.

Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 dan 68 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan profesionalisme pengujian kepatuhan pajak dan penegakan hukum pajak.

“Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional pemeriksa pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 131/2022, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

PMK 131/2022 dan PMK 132/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, muda, madya, dan utama. Sementara asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, mahir, dan penyelia.

Dengan berlakunya PMK 131/2022 dan PMK 132/2022, PMK 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, angka kredit kumulatif milik pemeriksa pajak kategori keahlian PMK 133/2018 harus disesuaikan menjadi angka kredit kumulatif berdasarkan pada PMK 131/2018.

Angka kredit kumulatif penyesuaian ditetapkan sebesar angka kredit kumulatif pada penetapan angka kredit (PAK) terakhir dikurangi angka kredit minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan PMK 133/2018. PAK terakhir ditetapkan paling lama 5 bulan sejak berlakunya PMK 131/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!