ADMINISTRASI PAJAK

Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Januari 2024 | 18:30 WIB
Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Proses pelaporan SPT Tahunan PPh kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing pada situs DJP Online. Namun, WP harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2019.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan bagi WP orang pribadi yang belum pernah mengurus EFIN. Sementara itu, untuk WP yang sudah mendapatkan EFIN, tetapi lupa dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan di antaranya melalui twitter atau call center Kring Pajak.

Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir tersebut harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Secara lebih terperinci, terdapat langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi WP orang pribadi. Pertama, unduh formulir permohonan EFIN melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kedua, isi lengkapi, dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Ketiga, lampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) lampirkan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta NPWP atau SKT. Keempat, ajukan formulir permohonan aktivasi EFIN tersebut dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat.

Kelima, tunjukkan KTP asli (bagi WNI) atau paspor dan KITAS atau KITAP asli (bagi WNA). Pada tahap ini WP juga harus menunjukkan NPWP atau SKT asli. Keenam, siapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Hal yang perlu menjadi catatan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri. Untuk itu, permohonan aktivasi EFIN tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Setelah WP mendapatkan EFIN, sebaiknya segera lakukan registrasi akun DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah