ADMINISTRASI PAJAK

Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2020 | 16:46 WIB
Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak

Ilustrasi pelayanan di KPP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah banyak melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Inovasi tersebut diwujudkan dalam berbagai pelayanan yang dapat diakses secara online. Namun, apakah DJP memberikan opsi pelayanan untuk mendapatkan EFIN baru secara online?

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar WP dapat memanfaatkan fitur yang disediakan pada DJP Online.

Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, WP yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain..dengan mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak,” demikian kutipan pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.

Artinya, WP yang belum memiliki EFIN dan baru ingin mengajukan EFIN harus mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Keharusan ini berlaku untuk seluruh WP baik orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan.

Secara lebih terperinci, untuk WP orang pribadi permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN dapat disimak pada artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Untuk WP badan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdaftar. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN telah diulas pada artikel ‘Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan’

Selanjutnya, untuk WP cabang dan bendaharawan, permohonan aktivasi EFIN juga hanya dapat diajukan di KPP atau KP2KP terdaftar. Adapun syarat dan ketentuannya serupa dengan WP badan, tetapi terdapat tambahan syarat berkas yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai kepala cabang atau bendahara.

Meski terkesan rumit, kebijakan ini ditujukan demi keamanan data WP dan agar dapat menghindari penyalahgunaan EFIN. Selain itu, pengurusan EFIN tidak memakan waktu lama karena kantor pelayanan pajak umumnya memberi antrean khusus untuk mengurus EFIN.

Baca Juga:
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Terlebih, jika WP telah membawa berkas yang dipersyaratkan dan mengisi formulir permohonan sebelumnya. Namun, kewajiban mendatangi KPP dan KP2KP berlaku untuk WP yang baru pertama kali mengajukan EFIN serta WP yang ingin mengajukan permohonan penggantian EFIN.

Sementara itu, untuk WP yang sudah memiliki EFIN, tetapi lupa sehingga terkendala untuk membuka akun DJP Online dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan baik melalui fitur chat pajak, maupun twitter atau call center kring pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu