ADMINISTRASI PAJAK

Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2020 | 16:46 WIB
Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak

Ilustrasi pelayanan di KPP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah banyak melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Inovasi tersebut diwujudkan dalam berbagai pelayanan yang dapat diakses secara online. Namun, apakah DJP memberikan opsi pelayanan untuk mendapatkan EFIN baru secara online?

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar WP dapat memanfaatkan fitur yang disediakan pada DJP Online.

Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, WP yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain..dengan mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak,” demikian kutipan pasal 4 ayat (3) beleid tersebut.

Artinya, WP yang belum memiliki EFIN dan baru ingin mengajukan EFIN harus mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Keharusan ini berlaku untuk seluruh WP baik orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan.

Secara lebih terperinci, untuk WP orang pribadi permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN dapat disimak pada artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Untuk WP badan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdaftar. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN telah diulas pada artikel ‘Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan’

Selanjutnya, untuk WP cabang dan bendaharawan, permohonan aktivasi EFIN juga hanya dapat diajukan di KPP atau KP2KP terdaftar. Adapun syarat dan ketentuannya serupa dengan WP badan, tetapi terdapat tambahan syarat berkas yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai kepala cabang atau bendahara.

Meski terkesan rumit, kebijakan ini ditujukan demi keamanan data WP dan agar dapat menghindari penyalahgunaan EFIN. Selain itu, pengurusan EFIN tidak memakan waktu lama karena kantor pelayanan pajak umumnya memberi antrean khusus untuk mengurus EFIN.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Terlebih, jika WP telah membawa berkas yang dipersyaratkan dan mengisi formulir permohonan sebelumnya. Namun, kewajiban mendatangi KPP dan KP2KP berlaku untuk WP yang baru pertama kali mengajukan EFIN serta WP yang ingin mengajukan permohonan penggantian EFIN.

Sementara itu, untuk WP yang sudah memiliki EFIN, tetapi lupa sehingga terkendala untuk membuka akun DJP Online dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan baik melalui fitur chat pajak, maupun twitter atau call center kring pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah