PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:45 WIB
Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berencana memberikan insentif pajak daerah untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Ansar menilai pelaku usaha di Kepri masih membutuhkan insentif untuk bisa bertahan dan pulih dari tekanan pandemi. Dia berjanji akan mendorong iklim usaha makin kompetitif dibandingkan dengan provinsi lainnya.

"Untuk dunia usaha kami akan melihat kembali, pungutan-pungutan apa saja yang bisa diberikan relaksasi baik berupa pemotongan atau pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ansar menjelaskan dukungan dunia usaha menjadi isu penting dalam rapat perdananya sebagai gubernur, pekan ini. Dia menambahkan Pemprov Kepri akan berfokus pada pemberian kemudahan-kemudahan untuk sektor industri yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut diperlukan demi mempercepat pemulihan sektor usaha, sekaligus menggerakkan ekonomi Kepri. Dengan perlambatan yang terjadi pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi di Kepri mengalami minus 3,08%.

Selain itu, Ansar berharap insentif dan kemudahan yang akan diberikan dapat menarik lebih banyak investasi ke Kepri. Apalagi, dengan adanya rencana penerapan free trade zone secara menyeluruh, ia optimistis Kepri akan makin kompetitif di masa depan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami juga akan mencari strategi-strategi baru agar pertumbuhan di Kepri menuju ke angka positif satu digit," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Ansar menambahkan upaya pemulihan ekonomi akan berjalan beriringan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19. Dia pun memerintahkan penguatan kontrol dan koordinasi semua pihak yang terkait agar penanganan pandemi lebih cepat dan efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN