PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:45 WIB
Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berencana memberikan insentif pajak daerah untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Ansar menilai pelaku usaha di Kepri masih membutuhkan insentif untuk bisa bertahan dan pulih dari tekanan pandemi. Dia berjanji akan mendorong iklim usaha makin kompetitif dibandingkan dengan provinsi lainnya.

"Untuk dunia usaha kami akan melihat kembali, pungutan-pungutan apa saja yang bisa diberikan relaksasi baik berupa pemotongan atau pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ansar menjelaskan dukungan dunia usaha menjadi isu penting dalam rapat perdananya sebagai gubernur, pekan ini. Dia menambahkan Pemprov Kepri akan berfokus pada pemberian kemudahan-kemudahan untuk sektor industri yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut diperlukan demi mempercepat pemulihan sektor usaha, sekaligus menggerakkan ekonomi Kepri. Dengan perlambatan yang terjadi pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi di Kepri mengalami minus 3,08%.

Selain itu, Ansar berharap insentif dan kemudahan yang akan diberikan dapat menarik lebih banyak investasi ke Kepri. Apalagi, dengan adanya rencana penerapan free trade zone secara menyeluruh, ia optimistis Kepri akan makin kompetitif di masa depan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami juga akan mencari strategi-strategi baru agar pertumbuhan di Kepri menuju ke angka positif satu digit," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Ansar menambahkan upaya pemulihan ekonomi akan berjalan beriringan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19. Dia pun memerintahkan penguatan kontrol dan koordinasi semua pihak yang terkait agar penanganan pandemi lebih cepat dan efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?