KOTA SERANG

Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:28 WIB
Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan merujuk pada hasil evaluasi terhadap data PAD kuartal I/2021, terdapat potensi pajak daerah yang masih dapat digali dan dioptimalkan Pemkot Serang.

“Tentu kita bisa melihat dari hasil evaluasi kuartal I/2021 kira-kira progresnya bagaimana. Nanti sesuai dengan target Komisi III dan Komisi I [DPRD Kota Serang], coverage PAD dari total APBD minta ditingkatkan sampai dengan 30-40% dari total APBD," ujar Hari, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Adapun PAD di Kota Serang secara rata-rata tercatat hanya berkontribusi sebesar 17% terhadap pendapatan daerah secara umum dalam APBD. Dengan demikian, kemandirian fiskal Kota Serang masih cenderung di bawah rata-rata.

Hari mengatakan Bapenda Kota Serang akan menindaklanjuti masalah ini secara bertahap. Dia mengatakan Bapenda Kota Serang akan mengeluarkan beberapa terobosan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan pelayanan dan inovasi pajak daerah.

"Pelan-pelan dengan adanya Bapenda khususnya menangani pajak daerah dan koordinator retribusi," ujarnya, seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pemkot Serang baru membentuk Bapenda Kota Serang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untukmeningkatkan PAD. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad berharap pembentukan Bapenda Kota Serang mampu meningkatkan tren pertumbuhan PAD dari tahun ke tahun menjadi 15%.

Menurut Ridwan, selama ini pendapatan daerah pada APBD Kota Serang cenderung disokong dana transfer, seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif. Akibatnya, Kota Serang tidak memiliki kemandirian fiskal.

"Oleh karena itu, apabila terjadi huru-hara APBN atau pusat tidak transfer ke kita satu tahun, ya otomatis mandek kita," ujar Ridwan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai