KOTA SERANG

Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:28 WIB
Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan merujuk pada hasil evaluasi terhadap data PAD kuartal I/2021, terdapat potensi pajak daerah yang masih dapat digali dan dioptimalkan Pemkot Serang.

“Tentu kita bisa melihat dari hasil evaluasi kuartal I/2021 kira-kira progresnya bagaimana. Nanti sesuai dengan target Komisi III dan Komisi I [DPRD Kota Serang], coverage PAD dari total APBD minta ditingkatkan sampai dengan 30-40% dari total APBD," ujar Hari, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun PAD di Kota Serang secara rata-rata tercatat hanya berkontribusi sebesar 17% terhadap pendapatan daerah secara umum dalam APBD. Dengan demikian, kemandirian fiskal Kota Serang masih cenderung di bawah rata-rata.

Hari mengatakan Bapenda Kota Serang akan menindaklanjuti masalah ini secara bertahap. Dia mengatakan Bapenda Kota Serang akan mengeluarkan beberapa terobosan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan pelayanan dan inovasi pajak daerah.

"Pelan-pelan dengan adanya Bapenda khususnya menangani pajak daerah dan koordinator retribusi," ujarnya, seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemkot Serang baru membentuk Bapenda Kota Serang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untukmeningkatkan PAD. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad berharap pembentukan Bapenda Kota Serang mampu meningkatkan tren pertumbuhan PAD dari tahun ke tahun menjadi 15%.

Menurut Ridwan, selama ini pendapatan daerah pada APBD Kota Serang cenderung disokong dana transfer, seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif. Akibatnya, Kota Serang tidak memiliki kemandirian fiskal.

"Oleh karena itu, apabila terjadi huru-hara APBN atau pusat tidak transfer ke kita satu tahun, ya otomatis mandek kita," ujar Ridwan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN