KOTA SERANG

Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:28 WIB
Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan merujuk pada hasil evaluasi terhadap data PAD kuartal I/2021, terdapat potensi pajak daerah yang masih dapat digali dan dioptimalkan Pemkot Serang.

“Tentu kita bisa melihat dari hasil evaluasi kuartal I/2021 kira-kira progresnya bagaimana. Nanti sesuai dengan target Komisi III dan Komisi I [DPRD Kota Serang], coverage PAD dari total APBD minta ditingkatkan sampai dengan 30-40% dari total APBD," ujar Hari, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun PAD di Kota Serang secara rata-rata tercatat hanya berkontribusi sebesar 17% terhadap pendapatan daerah secara umum dalam APBD. Dengan demikian, kemandirian fiskal Kota Serang masih cenderung di bawah rata-rata.

Hari mengatakan Bapenda Kota Serang akan menindaklanjuti masalah ini secara bertahap. Dia mengatakan Bapenda Kota Serang akan mengeluarkan beberapa terobosan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan pelayanan dan inovasi pajak daerah.

"Pelan-pelan dengan adanya Bapenda khususnya menangani pajak daerah dan koordinator retribusi," ujarnya, seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemkot Serang baru membentuk Bapenda Kota Serang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untukmeningkatkan PAD. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad berharap pembentukan Bapenda Kota Serang mampu meningkatkan tren pertumbuhan PAD dari tahun ke tahun menjadi 15%.

Menurut Ridwan, selama ini pendapatan daerah pada APBD Kota Serang cenderung disokong dana transfer, seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif. Akibatnya, Kota Serang tidak memiliki kemandirian fiskal.

"Oleh karena itu, apabila terjadi huru-hara APBN atau pusat tidak transfer ke kita satu tahun, ya otomatis mandek kita," ujar Ridwan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra