Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru saja memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada awal tahun 2022 ini masih bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ditjen Pajak (DJP), melalui unggahannya di media sosial, menjelaskan wajib pajak bisa mengikuti PPS kebijakan II apabila kewajiban subjektif dan objeknya sudah ada sebelum tahun 2022.
"Dengan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu," tulis akun @kring_pajak di Twitter, Senin (21/2/2022).
Namun, DJP juga meminta wajib pajak yang baru saja memiliki NPWP dan ingin mengikuti PPS untuk melakukan konfirmasi dan konsultasi kepada KPP terdaftar. Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2020 yang akan dilaporkan.
Dalam ulasan DDTCNews sebelumnya, dijelaskan bahwa ketentuan terkait isu di atas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU HPP. Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi bisa mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi 2020.
Opsi lainnya, wajib pajak bisa saja tidak mengikuti PPS tetapi melaporkan SPT Tahunannya atas tahun-tahun pajak wajib pajak seharusnya terdaftar. Namun, apabila wajib pajak yang ber-NPWP pada 2022 karena memang kewajiban subjektif dan objektifnya baru saja muncul, wajib pajak tidak perlu ikut PPS.
"Maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan 2020, sehingga tidak mengikuti PPS," tulis DJP.
Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program pengungkapan harta yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)
Hai, Kak.
Apabila kewajiban subjektif & objektif WP sdh ada sebelum tahun 2022, WP bisa mengikut PPS kebijakan 2 dg lapor SPT Tahunan Tahun 2020 terlebih dahulu.
Silakan Kakak konfirmasi ke KPP utk mekanisme pelaporan SPT Tahunan Tahun 2020 yg akan dilaporkan.
Tks*Ayas
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 21, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.