PELAPORAN SPT TAHUNAN

Baru Bikin NPWP di Awal 2022, Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 15:43 WIB
Baru Bikin NPWP di Awal 2022, Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru saja memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada awal tahun 2022 ini masih bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ditjen Pajak (DJP), melalui unggahannya di media sosial, menjelaskan wajib pajak bisa mengikuti PPS kebijakan II apabila kewajiban subjektif dan objeknya sudah ada sebelum tahun 2022.

"Dengan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu," tulis akun @kring_pajak di Twitter, Senin (21/2/2022).

Namun, DJP juga meminta wajib pajak yang baru saja memiliki NPWP dan ingin mengikuti PPS untuk melakukan konfirmasi dan konsultasi kepada KPP terdaftar. Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2020 yang akan dilaporkan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Dalam ulasan DDTCNews sebelumnya, dijelaskan bahwa ketentuan terkait isu di atas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU HPP. Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi bisa mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi 2020.

Opsi lainnya, wajib pajak bisa saja tidak mengikuti PPS tetapi melaporkan SPT Tahunannya atas tahun-tahun pajak wajib pajak seharusnya terdaftar. Namun, apabila wajib pajak yang ber-NPWP pada 2022 karena memang kewajiban subjektif dan objektifnya baru saja muncul, wajib pajak tidak perlu ikut PPS.

"Maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan 2020, sehingga tidak mengikuti PPS," tulis DJP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program pengungkapan harta yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan