PENERIMAAN NEGARA

Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 10:30 WIB
Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp42,7 triliun, terhitung sejak mulai beroperasi pada 24 Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebagian besar pajak yang terkumpul dari 18 KPP Madya baru tersebut adalah PPN. Dari total realisasi penerimaan, PPN dalam negeri menyumbang 31% dan PPN Impor sebesar 25%.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya, yaitu mencapai 37,5%. Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya mencapai 27,4%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Neilmaldrin, Kamis (16/9/2021).

Neilmaldrin menambahkan keberadaan KPP Madya baru diharapkan membuat kinerja pengawasan ke depan makin terfokus dan terpusat mengingat grup perusahaan dan pemiliknya telah dikelompokkan ke dalam 1 KPP Madya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jumlah seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya ditambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 3 seksi, kini menjadi 6 seksi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

Sebelum reorganisasi instansi vertikal, setiap KPP Madya tercatat memiliki 4 seksi pengawasan dan konsultasi (waskon). Namun, hanya seksi waskon II hingga IV saja yang melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak.

Melalui reorganisasi instansi vertikal, KPP Madya diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak dari sebesar 19% pada 2018 menjadi 20% dari total penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN