PENERIMAAN NEGARA

Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 10:30 WIB
Baru Beroperasi, 18 KPP Madya Ini Raup Penerimaan Pajak Rp42,7 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp42,7 triliun, terhitung sejak mulai beroperasi pada 24 Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebagian besar pajak yang terkumpul dari 18 KPP Madya baru tersebut adalah PPN. Dari total realisasi penerimaan, PPN dalam negeri menyumbang 31% dan PPN Impor sebesar 25%.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya, yaitu mencapai 37,5%. Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak 18 KPP Madya mencapai 27,4%.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Neilmaldrin, Kamis (16/9/2021).

Neilmaldrin menambahkan keberadaan KPP Madya baru diharapkan membuat kinerja pengawasan ke depan makin terfokus dan terpusat mengingat grup perusahaan dan pemiliknya telah dikelompokkan ke dalam 1 KPP Madya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jumlah seksi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya ditambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 3 seksi, kini menjadi 6 seksi.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak pada KPP Madya adalah seksi pengawasan I hingga seksi pengawasan VI.

Sebelum reorganisasi instansi vertikal, setiap KPP Madya tercatat memiliki 4 seksi pengawasan dan konsultasi (waskon). Namun, hanya seksi waskon II hingga IV saja yang melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak.

Melalui reorganisasi instansi vertikal, KPP Madya diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak dari sebesar 19% pada 2018 menjadi 20% dari total penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan